Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile
06 December 2022 14:54 WIB Polres Tangsel Tilang Elektronik News MerahputihTilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mulai berlaku di Tangerang Selatan, pada Senin (5/12). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman.
"Berdasarkan instruksi Bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan ETLE Mobile untuk menggantikan tilang manual," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/12).
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
Polres Tangsel sudah melakukan uji coba kamera ELTE Mobile pada Operasi Patuh 2022. Pengoperasian kamera tilang elektronik mobile akan memantau Polantas untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas dan penindakan.
"Kamera ETLE Mobile terpasang di atap mobil Patroli akan menangkap gambar pengemudi motor atau mobil yang melanggar lalu lintas," ujarnya.
Mobil patroli tilang elektronik milik Polres Tangsel nantinya akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan.
Tangkapan gambar pelanggar akan dikirimkan datanya ke Regional Traffic Management Center (RTMC) untuk diproses sanksi tilang elektronik.
Baca juga: Kurangi Macet, Pemkot Tangsel Minta MRT/LRT Diperpanjang Sampai Rawa Buntu
Dicky menambahkan, pihaknya memiliki pos pelayanan dan aduan ETLE mobile di Mapolres Tangsel, sehingga jika masyarakat mengeluhkan hal apapun terkait ETLE mobile bisa melakukan pengaduan. Ada pun waktu operasional pos tersebut adalah Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
Pada akhir Oktober 2022 lalu, Dicky menegaskan tidak ada tilang manual di Tangsel dan sejalan dengan itu akan beralih kepada ETLE mobile.
"Rencana akan ada dua unit. Karena mobile, maka titiknya berpindah-pindah. Segera (diterapkan), apabila tidak ada kendala di tahun ini, saat ini sedang diproses," tutur Dicky, Rabu (26/10/2022).
Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum polisi melalui tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ECN)
Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile
06 December 2022 14:54 WIBPolres Tangsel Tilang Elektronik News Merahputih
Tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mulai berlaku di Tangerang Selatan, pada Senin (5/12). Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman.
"Berdasarkan instruksi Bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan ETLE Mobile untuk menggantikan tilang manual," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/12).
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Pasang Kamera ETLE di 4 Titik Kota Tangerang
Polres Tangsel sudah melakukan uji coba kamera ELTE Mobile pada Operasi Patuh 2022. Pengoperasian kamera tilang elektronik mobile akan memantau Polantas untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas dan penindakan.
"Kamera ETLE Mobile terpasang di atap mobil Patroli akan menangkap gambar pengemudi motor atau mobil yang melanggar lalu lintas," ujarnya.
Mobil patroli tilang elektronik milik Polres Tangsel nantinya akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan.
Tangkapan gambar pelanggar akan dikirimkan datanya ke Regional Traffic Management Center (RTMC) untuk diproses sanksi tilang elektronik.
Baca juga: Kurangi Macet, Pemkot Tangsel Minta MRT/LRT Diperpanjang Sampai Rawa Buntu
Dicky menambahkan, pihaknya memiliki pos pelayanan dan aduan ETLE mobile di Mapolres Tangsel, sehingga jika masyarakat mengeluhkan hal apapun terkait ETLE mobile bisa melakukan pengaduan. Ada pun waktu operasional pos tersebut adalah Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB.
Pada akhir Oktober 2022 lalu, Dicky menegaskan tidak ada tilang manual di Tangsel dan sejalan dengan itu akan beralih kepada ETLE mobile.
"Rencana akan ada dua unit. Karena mobile, maka titiknya berpindah-pindah. Segera (diterapkan), apabila tidak ada kendala di tahun ini, saat ini sedang diproses," tutur Dicky, Rabu (26/10/2022).
Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum polisi melalui tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ECN)
Baca juga: Warga Kota Tangerang Bisa Adukan Jalan Rusak Lewat Perjaka Gesit