Sekolah Tatap Muka Dibuka Januari 2021, Ini Persyaratannya
23 November 2020 17:16 WIB Sekolah Education News Sekolah Tatap Muka 2021Pemerintah telah mengizinkan kegiatan tatap muka di seluruh zona risiko COVID-19 mulai Januari 2021 atau tahun ajaran 2020/2021. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama beberapa kementerian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan, pembukaan sekolah belajar tatap muka akan diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bagikan 122.000 Kartu Internet Gratis untuk 166 Sekolah
“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” kata Nadiem dalam koferensi pers daring, Sabtu (21/11/2020).
Nadiem juga menyatakan, bahwa daerah dan sekolah yang ingin mengadakan kegiatan tatap muka harus segera melakukan persiapan untuk melaksanakan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Keputusan untuk membuka sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yaitu Pemerintah Daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah. Nadiem menegaskan jika setiap orang tua dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, meskipun kegiatan belajar tatap muka sudah diizinkan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai kegiatan belajar tatap muka yang sudah diperbolehkan oleh Pemerintah:
1. Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Meski kegiatan tatap muka sudah diperbolehkan, tetapi hal itu tidak wajib dilakukan. Sebab, harus ada keputusan dari tiga pihak terkait, yaitu Pemda, kepala sekolah, dan orang tua murid.
“Keputusan itu ada di Pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah. Jika ketiga pihak tersebut tidak mengizinkan kegiatan sekolah dibuka, maka tidak diperkenankan untuk buka. Namun, kalau tiga pihak setuju berarti sekolah mulai boleh melaksanakan (kegiatan) tatap muka,” ujar Nadiem.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan pertimbangan yang harus diperhatikan, yakni tingkat risiko penyebaran virus, kesatuan pendidikan, beberapa syarat yang bisa dipenuhi untuk mendukung proses pembelajaran tatap muka agar aman dari penularan COVID-19.
2. Sekolah Harus Mematuhi 6 Persyaratan
Enam persyaratan yang dibentuk adalah kewajiban sekolah dalam memenuhi dukungan sarana kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Berikut ini adalah syaratnya:
- Sekolah harus memastikan sanitasi dan kebersihan toilet. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan disinfektan.
- Sekolah harus memiliki akses khusus untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Sekolah harus siap menerapkan penggunaan masker.
- Sekolah harus memiliki thermo gun (pengukur suhu).
- Sekolah harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan, lalu harus mengetahui siapa saja yang memiliki komorbiditas (riwayat penyakit) dari para guru dan siswa.
- Adanya persetujuan dari pihak komite sekolah dan perwakilan orang tua.
3. Kapasitas Siswa di Kelas Harus 50%
Nadiem juga menekankan untuk membatasi jumlah siswa dalam kelas. Nantinya, kapasitasnya harus 50% di setiap kelas.
“Standar terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal adalah sekitar 50% dari rata-rata. Jadinya, mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Kapasitasnya tidak boleh full dan harus dirotasi,” ungkapnya.
Baca juga: Kipina Indonesia, TK Internasional dengan Kurikulum Finlandia
Khusus peserta didik PAUD adalah jumlahnya dari 15 anak menjadi 5 anak. Untuk peserta didik anak SD, SMP dan SMA, dari 36 anak menjadi 18 anak.
4. Tidak Ada Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler, dan Kantin
Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan kantin tidak boleh diberlakukan. Hal itu dikarenakan lebih rentan untuk penularan COVID-19.
5. Pemerintah juga Bersiap Pembukaan Kembali Universitas
Selain sekolah SD, SMP dan SMA, kegiatan belajar tatap muka untuk perguruan tinggi pun akan segera diperbolehkan.
6. Waspada Potensi Penularan COVID-19 di Luar Sekolah
Mendagri Tito Karnavian pun mengingatkan, bahwa harus tetap waspada dengan potensi penularan COVID-19 saat perjalanan pergi dan pulang sekolah. Sebab, masih ada beberapa guru dan siswa yang menggunakan transportasi umum. (Nathasya)
Baca juga: Geniora Phone Kini Hadir di AEON Mall BSD City, Apa Keunggulannya?
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sekolah Tatap Muka Dibuka Januari 2021, Ini Persyaratannya
23 November 2020 17:16 WIBSekolah Education News Sekolah Tatap Muka 2021
Pemerintah telah mengizinkan kegiatan tatap muka di seluruh zona risiko COVID-19 mulai Januari 2021 atau tahun ajaran 2020/2021. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama beberapa kementerian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan, pembukaan sekolah belajar tatap muka akan diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bagikan 122.000 Kartu Internet Gratis untuk 166 Sekolah
“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” kata Nadiem dalam koferensi pers daring, Sabtu (21/11/2020).
Nadiem juga menyatakan, bahwa daerah dan sekolah yang ingin mengadakan kegiatan tatap muka harus segera melakukan persiapan untuk melaksanakan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Keputusan untuk membuka sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yaitu Pemerintah Daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah. Nadiem menegaskan jika setiap orang tua dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, meskipun kegiatan belajar tatap muka sudah diizinkan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai kegiatan belajar tatap muka yang sudah diperbolehkan oleh Pemerintah:
1. Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Meski kegiatan tatap muka sudah diperbolehkan, tetapi hal itu tidak wajib dilakukan. Sebab, harus ada keputusan dari tiga pihak terkait, yaitu Pemda, kepala sekolah, dan orang tua murid.
“Keputusan itu ada di Pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah. Jika ketiga pihak tersebut tidak mengizinkan kegiatan sekolah dibuka, maka tidak diperkenankan untuk buka. Namun, kalau tiga pihak setuju berarti sekolah mulai boleh melaksanakan (kegiatan) tatap muka,” ujar Nadiem.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan pertimbangan yang harus diperhatikan, yakni tingkat risiko penyebaran virus, kesatuan pendidikan, beberapa syarat yang bisa dipenuhi untuk mendukung proses pembelajaran tatap muka agar aman dari penularan COVID-19.
2. Sekolah Harus Mematuhi 6 Persyaratan
Enam persyaratan yang dibentuk adalah kewajiban sekolah dalam memenuhi dukungan sarana kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Berikut ini adalah syaratnya:
- Sekolah harus memastikan sanitasi dan kebersihan toilet. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan disinfektan.
- Sekolah harus memiliki akses khusus untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Sekolah harus siap menerapkan penggunaan masker.
- Sekolah harus memiliki thermo gun (pengukur suhu).
- Sekolah harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan, lalu harus mengetahui siapa saja yang memiliki komorbiditas (riwayat penyakit) dari para guru dan siswa.
- Adanya persetujuan dari pihak komite sekolah dan perwakilan orang tua.
3. Kapasitas Siswa di Kelas Harus 50%
Nadiem juga menekankan untuk membatasi jumlah siswa dalam kelas. Nantinya, kapasitasnya harus 50% di setiap kelas.
“Standar terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal adalah sekitar 50% dari rata-rata. Jadinya, mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Kapasitasnya tidak boleh full dan harus dirotasi,” ungkapnya.
Baca juga: Kipina Indonesia, TK Internasional dengan Kurikulum Finlandia
Khusus peserta didik PAUD adalah jumlahnya dari 15 anak menjadi 5 anak. Untuk peserta didik anak SD, SMP dan SMA, dari 36 anak menjadi 18 anak.
4. Tidak Ada Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler, dan Kantin
Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan kantin tidak boleh diberlakukan. Hal itu dikarenakan lebih rentan untuk penularan COVID-19.
5. Pemerintah juga Bersiap Pembukaan Kembali Universitas
Selain sekolah SD, SMP dan SMA, kegiatan belajar tatap muka untuk perguruan tinggi pun akan segera diperbolehkan.
6. Waspada Potensi Penularan COVID-19 di Luar Sekolah
Mendagri Tito Karnavian pun mengingatkan, bahwa harus tetap waspada dengan potensi penularan COVID-19 saat perjalanan pergi dan pulang sekolah. Sebab, masih ada beberapa guru dan siswa yang menggunakan transportasi umum. (Nathasya)
Baca juga: Geniora Phone Kini Hadir di AEON Mall BSD City, Apa Keunggulannya?