Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan
16 July 2021 19:13 WIB Pemkot Tangsel PPKM Darurat News Tangerang SelatanDalam upaya meningkatkan efektivitas PPKM Darurat, otoritas di sejumlah daerah terus membuat berbagai kebijakan demi menekan laju penyebaran COVID-19. Salah satunya seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan protokol.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Ade Suprizal, pada 12 Juli 2021. Isi surat tersebut menyebutkan, bahwa pemadaman PJU akan dilakukan di Jalan Kawasan Bintaro, Jalan Kawasan BSD, dan Jalan Kawasan Alam Sutera.
Baca juga: Perubahan Jadwal Shuttle SMS 2021 Summarecon Mall Serpong
Dalam surat tersebut, dirinya juga meminta kerja sama para pengembang di daerah tersebut agar membantu melakukan pemadaman lampu jalan sesuai imbauan yang telah dikeluarkan.
"Untuk ketiga kawasan tersebut agar pengembang perumahan ikut membantu dalam melakukan pemadaman," tulisnya dalam surat tersebut dikutip dari kumparan, Rabu (14/7/2021).
Pengambilan keputusan tersebut sudah merujuk pada hasil rapat koordinasi dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang. Pemkot Tangsel berharap, kebijakan ini dapat membantu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari. Hal ini yang kami hindari jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).
Rencananya, pemadaman tersebut akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB-22.00 WIB dan secara efektif berlaku pada 14 Juli 2021 hingga PPKM darurat berakhir. PPKM darurat sebelumnya akan berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Artinya, PPKM Darurat diperpanjang selama 11 hari, yaitu sampai 31 Juli 2021 mendatang. (WAF)
Baca juga: Cara Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan
16 July 2021 19:13 WIBPemkot Tangsel PPKM Darurat News Tangerang Selatan
Dalam upaya meningkatkan efektivitas PPKM Darurat, otoritas di sejumlah daerah terus membuat berbagai kebijakan demi menekan laju penyebaran COVID-19. Salah satunya seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan protokol.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Ade Suprizal, pada 12 Juli 2021. Isi surat tersebut menyebutkan, bahwa pemadaman PJU akan dilakukan di Jalan Kawasan Bintaro, Jalan Kawasan BSD, dan Jalan Kawasan Alam Sutera.
Baca juga: Perubahan Jadwal Shuttle SMS 2021 Summarecon Mall Serpong
Dalam surat tersebut, dirinya juga meminta kerja sama para pengembang di daerah tersebut agar membantu melakukan pemadaman lampu jalan sesuai imbauan yang telah dikeluarkan.
"Untuk ketiga kawasan tersebut agar pengembang perumahan ikut membantu dalam melakukan pemadaman," tulisnya dalam surat tersebut dikutip dari kumparan, Rabu (14/7/2021).
Pengambilan keputusan tersebut sudah merujuk pada hasil rapat koordinasi dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang. Pemkot Tangsel berharap, kebijakan ini dapat membantu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari. Hal ini yang kami hindari jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).
Rencananya, pemadaman tersebut akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB-22.00 WIB dan secara efektif berlaku pada 14 Juli 2021 hingga PPKM darurat berakhir. PPKM darurat sebelumnya akan berakhir pada 20 Juli 2021. Namun, Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Artinya, PPKM Darurat diperpanjang selama 11 hari, yaitu sampai 31 Juli 2021 mendatang. (WAF)
Baca juga: Cara Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps