Home > News > News > Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan
Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan
22 March 2023 16:34 WIB Pemkot Tangerang Ramadan 2023 News MerahputihPemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan aturan penutupan sementara jasa usaha liburan dan aturan mengenai jam buka tempat makan selama Ramadan.
Jasa usaha hiburan umum yang dimaksud dalam surat edaran tersebut meliputi karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan billiard. Penutupan sementara jasa usaha hiburan umum ini sudah dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan.
“Kebijakan penutupan sementara untuk jasa usaha liburan umum ini dimulai dari dua hari sebelum Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah idul Fitri 1444 Hijriah,” kata Kepala Dinas dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.
Baca juga: Selama Ramadan, Polresta Tangerang Pasang CCTV untuk Cegah Kriminalitas
Sedangkan untuk kebijakan jam buka tempat makan, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan lainnya, dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, buka puasa dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Rizal.
Kebijakan penutupan sementara jasa usaha liburan dan aturan mengenai jam buka tempat makan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No556/2809-Disbudpar/2023. Surat edaran ini tentunya sudah mendapat persetujuan dan tanda tangan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023.
Arief menambahkan, surat edaran tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Summarecon Mall Serpong Hadirkan The Majestic of Ramadan
Pada kebijakan ini, Disbudpar bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi peraturan yang berlaku bagi pemilik usaha yang tidak melaksanakan ketentuan surat edaran tersebut.
Kepala Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar 100 personel yang siap bersiaga untuk melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan surat edaran yang diberlakukan.
“Diketahui surat edaran telah disebar ke seluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh akan aturan yang ada,” jelasnya. (FDS)
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Tangerang dan Loka POM Gelar Pengawasan Obat dan Makanan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan
Selama Ramadan, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Hiburan
22 March 2023 16:34 WIBPemkot Tangerang Ramadan 2023 News Merahputih
Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan aturan penutupan sementara jasa usaha liburan dan aturan mengenai jam buka tempat makan selama Ramadan.
Jasa usaha hiburan umum yang dimaksud dalam surat edaran tersebut meliputi karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan billiard. Penutupan sementara jasa usaha hiburan umum ini sudah dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan.
“Kebijakan penutupan sementara untuk jasa usaha liburan umum ini dimulai dari dua hari sebelum Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah idul Fitri 1444 Hijriah,” kata Kepala Dinas dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.
Baca juga: Selama Ramadan, Polresta Tangerang Pasang CCTV untuk Cegah Kriminalitas
Sedangkan untuk kebijakan jam buka tempat makan, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan lainnya, dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, buka puasa dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Rizal.
Kebijakan penutupan sementara jasa usaha liburan dan aturan mengenai jam buka tempat makan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No556/2809-Disbudpar/2023. Surat edaran ini tentunya sudah mendapat persetujuan dan tanda tangan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023.
Arief menambahkan, surat edaran tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Summarecon Mall Serpong Hadirkan The Majestic of Ramadan
Pada kebijakan ini, Disbudpar bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi peraturan yang berlaku bagi pemilik usaha yang tidak melaksanakan ketentuan surat edaran tersebut.
Kepala Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan menurunkan sekitar 100 personel yang siap bersiaga untuk melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan surat edaran yang diberlakukan.
“Diketahui surat edaran telah disebar ke seluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh akan aturan yang ada,” jelasnya. (FDS)
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Tangerang dan Loka POM Gelar Pengawasan Obat dan Makanan