SHARE
Home > News > News > SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku pada Agustus 2021, Ini Biayanya
SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku pada Agustus 2021, Ini Biayanya

SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku pada Agustus 2021, Ini Biayanya

14 July 2021 15:34 WIB Motor News SIM C1 dan C2

Aturan penggolongan SIM C1 dan C2 khusus sepeda motor rencananya akan berlaku pada Agustus 2021 mendatang. Dengan berlakunya penggolongan SIM C, maka seluruh pengguna Moge (Motor Gede) dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau motor listrik diwajibkan memiliki SIM Golongan C1.

Sedangkan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, maka diwajibkan memiliki SIM golongan C2. Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam video yang dipublikasikan melalui YouTube channel NTMC Polri.

"Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ungkap Arief dalam video berdurasi 17 menit bersama komunitas Harley Davidson saat membahas sosialisasi penerapan SIM C1 dan C2.

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya

Fungsi SIM C1 dan C2 Sudah Diatur dalam Perpol
SIM C1 dan C2 sudah diatur dalam Perpol
SIM C1 dan C2 sudah diatur dalam Perpol. (Dok: Istimewa)

Adapun aturan terkait pemberlakuan golongan SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021 lalu.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, ada masa sosialisasi dengan minimal waktu enam bulan. Hal tersebut dilakukan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas satpas di lapangan. Lalu, berapa biaya untuk membuat SIM C1 dan 2?

Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2
SIM C1 dan C2 wajib dimiliki oleh pengendara moge
SIM C1 dan C2 wajib dimiliki oleh pengendara moge. (YouTube/KompasTV)

Bagi kamu pemilik motor yang termasuk dalam golongan SIM C1 dan SIM C2, maka harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Setidaknya, kamu harus memiliki SIM C reguler minimal satu tahun dengan masa kepemilikan sebagai syarat upgrade SIM.

Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagi kamu yang ingin naik kelas dari SIM C reguler ke SIM C1. Arief menjelaskan, bahwa pengendara tidak bisa langsung loncat dari SIM C reguler ke SIM C2. Jadi, ada perhitungannya terlebih dahulu.

Jika ingin mendapatkan SIM C2, pengendara diharuskan memperoleh SIM C1 dengan minimal kepemilikan selama satu tahun. Setelah itu, pengendara yang ingin memiliki SIM C2 dianggap memenuhi persyaratan permohonan SIM C2.

Baca juga: ST Motoworks, Jual Apparel Motor Kualitas Premium!

Pembuatan SIM C1 dan C2 pun dikenakan biaya, yaitu sebesar Rp 100.000,- untuk SIM C1 dan Rp 100.000,- untuk SIM C2. Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30.000,- dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000,-. Untuk memiliki SIM C1 dan C2, pengendara diharuskan merogoh kocek sekitar Rp 155.000 untuk masing-masing SIM. (PAB)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Juli 2021

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku pada Agustus 2021, Ini Biayanya

SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku pada Agustus 2021, Ini Biayanya

14 July 2021 15:34 WIB
Motor News SIM C1 dan C2

Aturan penggolongan SIM C1 dan C2 khusus sepeda motor rencananya akan berlaku pada Agustus 2021 mendatang. Dengan berlakunya penggolongan SIM C, maka seluruh pengguna Moge (Motor Gede) dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau motor listrik diwajibkan memiliki SIM Golongan C1.

Sedangkan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, maka diwajibkan memiliki SIM golongan C2. Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam video yang dipublikasikan melalui YouTube channel NTMC Polri.

"Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ungkap Arief dalam video berdurasi 17 menit bersama komunitas Harley Davidson saat membahas sosialisasi penerapan SIM C1 dan C2.

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya

Fungsi SIM C1 dan C2 Sudah Diatur dalam Perpol
SIM C1 dan C2 sudah diatur dalam Perpol
SIM C1 dan C2 sudah diatur dalam Perpol. (Dok: Istimewa)

Adapun aturan terkait pemberlakuan golongan SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021 lalu.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, ada masa sosialisasi dengan minimal waktu enam bulan. Hal tersebut dilakukan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas satpas di lapangan. Lalu, berapa biaya untuk membuat SIM C1 dan 2?

Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2
SIM C1 dan C2 wajib dimiliki oleh pengendara moge
SIM C1 dan C2 wajib dimiliki oleh pengendara moge. (YouTube/KompasTV)

Bagi kamu pemilik motor yang termasuk dalam golongan SIM C1 dan SIM C2, maka harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Setidaknya, kamu harus memiliki SIM C reguler minimal satu tahun dengan masa kepemilikan sebagai syarat upgrade SIM.

Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagi kamu yang ingin naik kelas dari SIM C reguler ke SIM C1. Arief menjelaskan, bahwa pengendara tidak bisa langsung loncat dari SIM C reguler ke SIM C2. Jadi, ada perhitungannya terlebih dahulu.

Jika ingin mendapatkan SIM C2, pengendara diharuskan memperoleh SIM C1 dengan minimal kepemilikan selama satu tahun. Setelah itu, pengendara yang ingin memiliki SIM C2 dianggap memenuhi persyaratan permohonan SIM C2.

Baca juga: ST Motoworks, Jual Apparel Motor Kualitas Premium!

Pembuatan SIM C1 dan C2 pun dikenakan biaya, yaitu sebesar Rp 100.000,- untuk SIM C1 dan Rp 100.000,- untuk SIM C2. Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30.000,- dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000,-. Untuk memiliki SIM C1 dan C2, pengendara diharuskan merogoh kocek sekitar Rp 155.000 untuk masing-masing SIM. (PAB)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Juli 2021

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Segera Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!