Sistem Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku pada April 2022
21 March 2022 15:03 WIB Akses Tol Lalu Lintas News MerahputihKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022 mendatang. Nantinya, polisi akan menetapkan denda tilang maksimal yang telah diterapkan bagi para pelanggar lalu lintas.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik di jalan tol selama 30 hari. Pada tahap tersebut, para pelanggar lalu lintas baru mendapatkan surat teguran saja.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalan Tol, Berikut Lokasinya
Setelah 30 Maret 2022, Korlantas Polri bakal menerapkan denda tilang maksimal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu akan ditindak," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang dikutip dari NTMC Polri.
Lebih lanjut lagi, Aan menjelaskan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh sistem tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta overspeed atau kecepatan di luar batas.
Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh
Khusus pelanggaran ODOL, diketahui akan menggunakan perangkat Weight in Motion (WIM). Sementara itu, jenis pelanggaran yang melebihi batas kecepatan bakal dideteksi dengan alat speed camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," katanya.
Jasa Marga sendiri telah memasang sebanyak 25 unit speed camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa). Lalu, ada penambahan enam unit dari Korlantas di lokasi rawan kecelakaan di jalan Tol Trans Jawa, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono.
Selain itu, alat WIM (timbangan ODOL) sudah terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, Tol JORR Seksi E, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Padaleunyi, Tol Semarang Seksi ABC, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Surabaya-Gempol.
"Bakal dipasang juga di titik rawan kecelakaan," tambah Aan.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sistem Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku pada April 2022
21 March 2022 15:03 WIBAkses Tol Lalu Lintas News Merahputih
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022 mendatang. Nantinya, polisi akan menetapkan denda tilang maksimal yang telah diterapkan bagi para pelanggar lalu lintas.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik di jalan tol selama 30 hari. Pada tahap tersebut, para pelanggar lalu lintas baru mendapatkan surat teguran saja.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalan Tol, Berikut Lokasinya
Setelah 30 Maret 2022, Korlantas Polri bakal menerapkan denda tilang maksimal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu akan ditindak," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang dikutip dari NTMC Polri.
Lebih lanjut lagi, Aan menjelaskan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh sistem tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta overspeed atau kecepatan di luar batas.
Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh
Khusus pelanggaran ODOL, diketahui akan menggunakan perangkat Weight in Motion (WIM). Sementara itu, jenis pelanggaran yang melebihi batas kecepatan bakal dideteksi dengan alat speed camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," katanya.
Jasa Marga sendiri telah memasang sebanyak 25 unit speed camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa). Lalu, ada penambahan enam unit dari Korlantas di lokasi rawan kecelakaan di jalan Tol Trans Jawa, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono.
Selain itu, alat WIM (timbangan ODOL) sudah terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, Tol JORR Seksi E, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Padaleunyi, Tol Semarang Seksi ABC, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Surabaya-Gempol.
"Bakal dipasang juga di titik rawan kecelakaan," tambah Aan.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan