Sudah Masuk Prolegda, Inilah 17 Raperda yang Dibahas oleh Pemkab Tangerang
15 March 2019 16:05 WIB Tangerang NewsPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD setempat membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun anggaran 2019. Dilansir dari kabar6.com, 17 Raperda tersebut, 14 di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Tangerang yaitu,
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023
- Raperda tentang sistem online pajak
- Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan
- Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
- Raperda tentang kerjasama pengolahan sampah dengan badan usaha
- Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan lumpur tinja
- Raperda tentang penetapan hari jadi Kabupaten Tangerang
- Raperda tentang pariwisata
- Raperda tentang pemberdayaan masayarakt wilayah industri
- Raperda tentang perusahaan daerah air minum tirta kerta raharja
- Raperda tentang perusahaan daerah pas ar niaga kerta raharja
- Raperda tentang PT LKM Arta kerta raharja
- dan Raperda tentang PT mitra kerta raharja.
Sedangkan, tiga lainnya berasal dari usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang yaitu,
- Raperda tentang investasi non permanen terhadap fasilitas dana bergulir untuk UMKM
- Raperda tentang rumah susun
- dan Raperda tentang penangulangan bencana.
Kepala Sub Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum pada Biro Hukum Kabupaten Tangerang, Desyanti menuturkan, pihaknya akan kembali menetapkan Prolegda untuk tahun berikutnya yang sudah direncanakan pada bulan September mendatang.
Penetapan Prolegda itu berbarengan dengan penyusunan APBD tahun 2020. Desiyanti juga menegaskan, dalam penetapan Prolegda tahun berikutnya tidak semua usulan Raperda akan dimasukan ke dalam Prolegda, karena aka nada penyaringan Raperda yang memang dianggap urgent dan berdampak luas bagi masyarakat supaya tidak cacat hukum. “Kita susun sebelum anggaran APBD 2019, karena pembahasan Raperda tergantung juga dengan perencanaan keuangan dan lain-lain,” tegasnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sudah Masuk Prolegda, Inilah 17 Raperda yang Dibahas oleh Pemkab Tangerang
15 March 2019 16:05 WIBTangerang News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD setempat membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun anggaran 2019. Dilansir dari kabar6.com, 17 Raperda tersebut, 14 di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Tangerang yaitu,
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023
- Raperda tentang sistem online pajak
- Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan
- Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah
- Raperda tentang kerjasama pengolahan sampah dengan badan usaha
- Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan lumpur tinja
- Raperda tentang penetapan hari jadi Kabupaten Tangerang
- Raperda tentang pariwisata
- Raperda tentang pemberdayaan masayarakt wilayah industri
- Raperda tentang perusahaan daerah air minum tirta kerta raharja
- Raperda tentang perusahaan daerah pas ar niaga kerta raharja
- Raperda tentang PT LKM Arta kerta raharja
- dan Raperda tentang PT mitra kerta raharja.
Sedangkan, tiga lainnya berasal dari usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang yaitu,
- Raperda tentang investasi non permanen terhadap fasilitas dana bergulir untuk UMKM
- Raperda tentang rumah susun
- dan Raperda tentang penangulangan bencana.
Kepala Sub Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum pada Biro Hukum Kabupaten Tangerang, Desyanti menuturkan, pihaknya akan kembali menetapkan Prolegda untuk tahun berikutnya yang sudah direncanakan pada bulan September mendatang.
Penetapan Prolegda itu berbarengan dengan penyusunan APBD tahun 2020. Desiyanti juga menegaskan, dalam penetapan Prolegda tahun berikutnya tidak semua usulan Raperda akan dimasukan ke dalam Prolegda, karena aka nada penyaringan Raperda yang memang dianggap urgent dan berdampak luas bagi masyarakat supaya tidak cacat hukum. “Kita susun sebelum anggaran APBD 2019, karena pembahasan Raperda tergantung juga dengan perencanaan keuangan dan lain-lain,” tegasnya.