SHARE
Home > News > News > Tarif Ojek Online Naik Hari Ini, Begini Rinciannya!

Tarif Ojek Online Naik Hari Ini, Begini Rinciannya!

11 September 2022 14:35 WIB Transportasi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) dijadwalkan hari ini, Minggu, 11 September 2022.

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, tarif ojol akan naik mulai dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita, yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Dilansir dari Kemenhub, (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Kenaikan tarif Gojek juga dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya kenaikan harga BBM. (Foto: Gojek)

Selain itu, juga penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer. Berikut perincian tarif baru ojek online berlaku 11 September.

Baca Juga: Tarif Angkot di Tangerang Naik, Imbas Lonjakan Harga BBM

Adapun tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona pertama terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500).

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen, yakni:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Kenaikan tarif yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 ini diikuti oleh sejumlah aplikator. Misalnya, Gojek yang mengatakan bahwa pemberlakukan tarif layanan GoRide resmi berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," tutur Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Selain layanan GoRide, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian tarif bagi layanan lain seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Rubi.

Selain Gojek, Grab juga mengungkapkan, platform-nya mulai menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

Baca Juga: Tarif Tol Serpong-BSD Tahun ini Dipastikan Tidak Naik

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Tarif Ojek Online Naik Hari Ini, Begini Rinciannya!

Tarif Ojek Online Naik Hari Ini, Begini Rinciannya!

11 September 2022 14:35 WIB
Transportasi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) dijadwalkan hari ini, Minggu, 11 September 2022.

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, tarif ojol akan naik mulai dini hari, tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita, yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Dilansir dari Kemenhub, (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.

Kenaikan tarif Gojek juga dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya kenaikan harga BBM. (Foto: Gojek)

Selain itu, juga penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer. Berikut perincian tarif baru ojek online berlaku 11 September.

Baca Juga: Tarif Angkot di Tangerang Naik, Imbas Lonjakan Harga BBM

Adapun tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona pertama terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas, dengan rincian:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500).

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen. Berikut besaran tarifnya:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen, yakni:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Kenaikan tarif yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 ini diikuti oleh sejumlah aplikator. Misalnya, Gojek yang mengatakan bahwa pemberlakukan tarif layanan GoRide resmi berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," tutur Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Selain layanan GoRide, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian tarif bagi layanan lain seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Rubi.

Selain Gojek, Grab juga mengungkapkan, platform-nya mulai menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

Baca Juga: Tarif Tol Serpong-BSD Tahun ini Dipastikan Tidak Naik

Related Article
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!