SHARE
Home > News > News > Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022
Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

08 September 2022 17:35 WIB BBM News Merahputih

Kementerian perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online setelah beberapa kali ditunda. Tarif ojol terbaru akan berlaku mulai Sabtu (10/9) mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Rata-rata kenaikannya sebesar 8 persen, kemudian penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian.

Baca juga: Tarif Angkot di Tangerang Naik, Imbas Lonjakan Harga BBM

"Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro saat konferensi pers, Rabu (7/9).

Ilustrasi ojol di Indonesia
Ilustrasi ojol di Indonesia. Foto: Grab

Berikut ini adalah besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku per Sabtu (10/9):

Zona I

  • Batas bawah Rp2.000 (sebelumnya Rp1.850)
  • Batas atas Rp2.500 (Sebelumnya Rp2.300)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Zona II

  • Batas bawah Rp2.550 (Sebelumnya Rp2.250)
  • Batas atas Rp2.800 (Sebelumnya Rp2.650)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)

Zona III

  • Batas bawah Rp2.300 (Sebelumnya Rp2.100)
  • Batas atas Rp2.750 (Sebelumnya Rp2.600)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Baca juga: Begini Cara Cek Harga BBM Pertamina Terbaru via MyPertamina

Kenaikan tarif ojol ini sendiri terbagi dalam tiga zona. Pertama, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Sementara itu, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Ada pun penyesuaian tarif ojol pada Zona I dan Zona III mengalami kenaikan 6-10 persen, baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk Zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.

Sementara untuk besaran biaya sewa, tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, kemudian juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen. (ECN)

Baca juga: Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

08 September 2022 17:35 WIB
BBM News Merahputih

Kementerian perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online setelah beberapa kali ditunda. Tarif ojol terbaru akan berlaku mulai Sabtu (10/9) mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Rata-rata kenaikannya sebesar 8 persen, kemudian penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian.

Baca juga: Tarif Angkot di Tangerang Naik, Imbas Lonjakan Harga BBM

"Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro saat konferensi pers, Rabu (7/9).

Ilustrasi ojol di Indonesia
Ilustrasi ojol di Indonesia. Foto: Grab

Berikut ini adalah besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku per Sabtu (10/9):

Zona I

  • Batas bawah Rp2.000 (sebelumnya Rp1.850)
  • Batas atas Rp2.500 (Sebelumnya Rp2.300)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Zona II

  • Batas bawah Rp2.550 (Sebelumnya Rp2.250)
  • Batas atas Rp2.800 (Sebelumnya Rp2.650)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)

Zona III

  • Batas bawah Rp2.300 (Sebelumnya Rp2.100)
  • Batas atas Rp2.750 (Sebelumnya Rp2.600)
  • Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Baca juga: Begini Cara Cek Harga BBM Pertamina Terbaru via MyPertamina

Kenaikan tarif ojol ini sendiri terbagi dalam tiga zona. Pertama, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Sementara itu, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Ada pun penyesuaian tarif ojol pada Zona I dan Zona III mengalami kenaikan 6-10 persen, baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk Zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.

Sementara untuk besaran biaya sewa, tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, kemudian juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen. (ECN)

Baca juga: Harga BBM Naik, Pemkot Tangerang Gratiskan Bus Tayo dan Si Benteng

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!