Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022
06 January 2022 17:37 WIB Merahputih Harga Bikin SIM Baru Perpanjangan SIMMengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya punya SIM saja, pengendara juga perlu memperhatikan masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM kamu hampir habis, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika sampai terlewat, maka kamu harus segera membuat SIM baru.
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya
Jika kamu belum memiliki SIM, maka dapat melakukan pembuatannya baik secara online melalui aplikasi 'SIM Nasional Presisi' dan ikuti saja arahan serta tata caranya atau langsung datang ke Satpas terdekat dan dibantu oleh petugas kepolisian yang bertugas.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM pada 2022 ini, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi seperti yang dikutip dari Gridoto.com, belum terjadi kenaikan biaya pembuatan SIM alias masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM baru per 2022:
- SIM A: Rp 120.000.
- SIM B I: Rp 120.000.
- SIM B II: Rp 120.000.
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
- SIM D: Rp 50.000.
- SIM D I: Rp 50.000.
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca juga: Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh Bakal Diterapkan, Ini Keuntungannya
Namun, terdapat beberapa rincian biaya tambahan lainnya bagi kamu yang ingin menerbitkan atau membuat SIM baru seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Ada pun rincian biaya untuk perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75..000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Lalu, syarat dan berkas yang harus disiapkan ketika hendak membuat SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Dalam membuat SIM A, pemohon harus berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, berusia minimal 20 tahun untuk pemohon SIM BI dan BII, dan berusia minimal 16 tahun untuk pemohon SIM C dan D.
- Membawa kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi sebanyak lembar disertai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Mengisi formulir permohonan SIM yang disertai fotokopi KTP dan SIM asli (untuk proses perpanjangan SIM).
- Melaksanakan ujian SIM teori.
- Melaksanakan ujian SIM praktik.
Itulah rincian biaya dan syarat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM per 2022. Pastikan kamu sudah melengkapi syarat dan dokumen yang harus disiapkan serta menyiapkan biaya yang harus dibayarkan. (WAF)
Baca juga: Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022
06 January 2022 17:37 WIBMerahputih Harga Bikin SIM Baru Perpanjangan SIM
Mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya punya SIM saja, pengendara juga perlu memperhatikan masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM kamu hampir habis, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika sampai terlewat, maka kamu harus segera membuat SIM baru.
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Begini Ketentuannya
Jika kamu belum memiliki SIM, maka dapat melakukan pembuatannya baik secara online melalui aplikasi 'SIM Nasional Presisi' dan ikuti saja arahan serta tata caranya atau langsung datang ke Satpas terdekat dan dibantu oleh petugas kepolisian yang bertugas.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM pada 2022 ini, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi seperti yang dikutip dari Gridoto.com, belum terjadi kenaikan biaya pembuatan SIM alias masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM baru per 2022:
- SIM A: Rp 120.000.
- SIM B I: Rp 120.000.
- SIM B II: Rp 120.000.
- SIM C: Rp 100.000.
- SIM C I: Rp 100.000.
- SIM C II: Rp 100.000.
- SIM D: Rp 50.000.
- SIM D I: Rp 50.000.
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca juga: Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh Bakal Diterapkan, Ini Keuntungannya
Namun, terdapat beberapa rincian biaya tambahan lainnya bagi kamu yang ingin menerbitkan atau membuat SIM baru seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Ada pun rincian biaya untuk perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75..000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Lalu, syarat dan berkas yang harus disiapkan ketika hendak membuat SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Dalam membuat SIM A, pemohon harus berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, berusia minimal 20 tahun untuk pemohon SIM BI dan BII, dan berusia minimal 16 tahun untuk pemohon SIM C dan D.
- Membawa kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi sebanyak lembar disertai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Mengisi formulir permohonan SIM yang disertai fotokopi KTP dan SIM asli (untuk proses perpanjangan SIM).
- Melaksanakan ujian SIM teori.
- Melaksanakan ujian SIM praktik.
Itulah rincian biaya dan syarat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM per 2022. Pastikan kamu sudah melengkapi syarat dan dokumen yang harus disiapkan serta menyiapkan biaya yang harus dibayarkan. (WAF)
Baca juga: Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor