Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Rp 500
28 December 2021 15:29 WIB Tol Jakarta - Tangerang Tarif Tol MerahputihSejak Minggu (26/12), tarif tol Jakarta-Tangerang resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut dilakukan seiring adanya kenaikan pada tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang- Cikupa.
Tarif baru tol Jakarta- Tangerang tersebut diberlakukan pada seluruh ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sepanjang 31,7 km.
Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh
Mengutip Kompas.com, ruas tol yang juga terintegrasi dengan tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 500,- untuk masing-masing golongan kendaraan.
Kenaikan tarif tol tersebut diberlakukan berdasarkan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang telah disesuaikan dengan inflasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade mengungkapkan penyesuaian tarif jalan tol tersebut telah melalui pertimbangan dan manfaat bagi masyarakat.
“Hal yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Krist.
Baca juga: Travoy 3.0, Aplikasi Besutan Jasa Marga untuk Cek Jalan Tol
Berikut ini adalah rincian tarif tol terbaru Jakarta-Tangerang atau ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang telah diberlakukan sejak Minggu (26/12):
- Golongan I: Rp 7.500,- menjadi Rp 8.000,-
- Golongan II: Rp 11.500,- menjadi Rp 12.000,-
- Golongan III: Rp 11.500,- menjadiRp 12.000,-
- Golongan IV: Rp 15.000,- menjadi Rp 15.500,-
- Golongan V: Rp 15.000,- menjadi Rp 15.500,-
Itulah tarif tol terbaru Jakarta-Merak yang berlaku saat ini. Tentunya, tarif tersebut juga berlaku bagi pengendara yang hendak bepergian menuju kawasan Serpong melalui tol Jakarta-Tangerang. Jangan lupa pastikan saldo e-Money sudah mencukupi sebelum melintas di tol tersebut. (WAF)
Baca juga: PT JMRB dan Paramount Land Kembangkan Kawasan Properti di Tol Jakarta-Tangerang
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Rp 500
28 December 2021 15:29 WIBTol Jakarta - Tangerang Tarif Tol Merahputih
Sejak Minggu (26/12), tarif tol Jakarta-Tangerang resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut dilakukan seiring adanya kenaikan pada tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang- Cikupa.
Tarif baru tol Jakarta- Tangerang tersebut diberlakukan pada seluruh ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sepanjang 31,7 km.
Baca juga: Akhir 2022, 40 Ruas Tol Ini akan Terapkan Pembayaran Nirsentuh
Mengutip Kompas.com, ruas tol yang juga terintegrasi dengan tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 500,- untuk masing-masing golongan kendaraan.
Kenaikan tarif tol tersebut diberlakukan berdasarkan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang telah disesuaikan dengan inflasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade mengungkapkan penyesuaian tarif jalan tol tersebut telah melalui pertimbangan dan manfaat bagi masyarakat.
“Hal yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Krist.
Baca juga: Travoy 3.0, Aplikasi Besutan Jasa Marga untuk Cek Jalan Tol
Berikut ini adalah rincian tarif tol terbaru Jakarta-Tangerang atau ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang telah diberlakukan sejak Minggu (26/12):
- Golongan I: Rp 7.500,- menjadi Rp 8.000,-
- Golongan II: Rp 11.500,- menjadi Rp 12.000,-
- Golongan III: Rp 11.500,- menjadiRp 12.000,-
- Golongan IV: Rp 15.000,- menjadi Rp 15.500,-
- Golongan V: Rp 15.000,- menjadi Rp 15.500,-
Itulah tarif tol terbaru Jakarta-Merak yang berlaku saat ini. Tentunya, tarif tersebut juga berlaku bagi pengendara yang hendak bepergian menuju kawasan Serpong melalui tol Jakarta-Tangerang. Jangan lupa pastikan saldo e-Money sudah mencukupi sebelum melintas di tol tersebut. (WAF)
Baca juga: PT JMRB dan Paramount Land Kembangkan Kawasan Properti di Tol Jakarta-Tangerang