SHARE
Home > News > News > Telat Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bakal Dapat Apa Ya?

Telat Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bakal Dapat Apa Ya?

02 April 2019 15:41 WIB Tangerang News

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengirimkan surat peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat bayar pajak. Selama periode pelaporan SPT Tahunan, para WP orang pribadi ditentukan waktunya hingga 31 Maret 2019, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April.

Pihak otoritas pajak nantinya akan mengirimkan surat peringatan kepada WP, karena tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat membayar pajak. Bagi yang telat melapor SPT akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 dan bagi yang telat bayar pajak akan terkena denda bunga sebesar 2% per bulannya.

DJP menjelaskan, para WP bisa terkena denda sebesar 2% jika saat pelaporan SPT Tahunan, ada pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, denda bunga tersebut akan berlaku setiap bulan sampai WP membayarnya.

"Tapi kalau SPT nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret 2019 kemarin. Kalau terlambat kena sanksi 2% per bulannya. Ini tidak kami beri keringanan," kata Hestu dikutip dari DetikFinance, Senin (1/4/2019).

Ada Sanksi Administrasi
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Bagi kamu yang belum melaporkan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000. Pengenaan denda atau sanksi tersebut pun bakal diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sebuah surat.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Telat Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bakal Dapat Apa Ya?

Telat Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bakal Dapat Apa Ya?

02 April 2019 15:41 WIB
Tangerang News

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengirimkan surat peringatan kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat bayar pajak. Selama periode pelaporan SPT Tahunan, para WP orang pribadi ditentukan waktunya hingga 31 Maret 2019, sedangkan untuk WP badan hingga 30 April.

Pihak otoritas pajak nantinya akan mengirimkan surat peringatan kepada WP, karena tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat membayar pajak. Bagi yang telat melapor SPT akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 dan bagi yang telat bayar pajak akan terkena denda bunga sebesar 2% per bulannya.

DJP menjelaskan, para WP bisa terkena denda sebesar 2% jika saat pelaporan SPT Tahunan, ada pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, denda bunga tersebut akan berlaku setiap bulan sampai WP membayarnya.

"Tapi kalau SPT nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret 2019 kemarin. Kalau terlambat kena sanksi 2% per bulannya. Ini tidak kami beri keringanan," kata Hestu dikutip dari DetikFinance, Senin (1/4/2019).

Ada Sanksi Administrasi
Batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi sudah berakhir. Bagi kamu yang belum melaporkan akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000. Pengenaan denda atau sanksi tersebut pun bakal diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sebuah surat.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!