Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Bakal Kembali Dibuka
05 June 2021 20:14 WIB Tempat Wisata Pemkab Tangerang News Kabupaten TangerangPemprov Banten telah mengizinkan tempat wisata di zona kuning untuk kembali beroperasi. Pembukaan tempat wisata tersebut juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinkes Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Tangerang kembali masuk ke dalam zona kuning penyebaran COVID-19.
Baca juga: Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka, Ada Syaratnya!
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengizinkan para pengelola tempat wisata di wilayahnya. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuka kembali tempat wisata di Kabupaten Tangerang.
"Tentunya, kita mengikuti instruksi. Namun, kita akan membatasi pembukaan tempat wisata ini," kata Zaki dikutip dari Banten.idntimes.com, Sabtu (5/6/2021).
Pembatasan Jumlah Pengunjung Sebanyak 50 Persen
Zaki menyebutkan, terdapat beberapa parameter yang harus diikuti oleh para pengelola tempat wisata sebelum benar-benar dibuka. Salah satunya adalah membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
"Hal ini harus dipahami oleh pengelola tempat wisata, di mana pembatasan dan pengetahuan soal prokes wajib diterapkan," jelasnya.
Selain itu, tidak semua tempat wisata di Kabupaten Tangerang boleh dibuka. Perizinan pembukaan diberikan kepada pengelola tempat wisata yang dianggap rendah risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Terhalang Pandemi, Ocean Park BSD City Batal Dibuka
Kemudian, layak serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang.
"Nantinya, pihak Satgas akan menilai apa saja tempat wisata yang layak dibuka kembali dan sudah memenuhi persyaratan," kata Zaki.
Ada Sanksi Tegas Bagi Pengelola Tempat Wisata yang Tidak Taat Aturan
Menurut Zaki, risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19 dikarenakan pembukaan tempat wisata. Ia pun tak menampik hal tersebut bisa terjadi.
Jadi, kebijakan tegas akan diterapkan oleh Pemkab Tangerang saat pembukaan kembali tempat wisata di wilayahnya. Apalagi, kini banyak lokasi tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang dikunjungi oleh para wisatawan dari luar daerah.
"Saat pembukaan tempat wisata ada yang melanggar, maka kita akan memberikan sanksi yang cukup tegas," ujarnya.
Baca juga: Broadway Alam Sutera: Cara Masuk, Harga Tiket, dan Tenant
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Bakal Kembali Dibuka
05 June 2021 20:14 WIBTempat Wisata Pemkab Tangerang News Kabupaten Tangerang
Pemprov Banten telah mengizinkan tempat wisata di zona kuning untuk kembali beroperasi. Pembukaan tempat wisata tersebut juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinkes Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Tangerang kembali masuk ke dalam zona kuning penyebaran COVID-19.
Baca juga: Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka, Ada Syaratnya!
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengizinkan para pengelola tempat wisata di wilayahnya. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuka kembali tempat wisata di Kabupaten Tangerang.
"Tentunya, kita mengikuti instruksi. Namun, kita akan membatasi pembukaan tempat wisata ini," kata Zaki dikutip dari Banten.idntimes.com, Sabtu (5/6/2021).
Pembatasan Jumlah Pengunjung Sebanyak 50 Persen
Zaki menyebutkan, terdapat beberapa parameter yang harus diikuti oleh para pengelola tempat wisata sebelum benar-benar dibuka. Salah satunya adalah membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
"Hal ini harus dipahami oleh pengelola tempat wisata, di mana pembatasan dan pengetahuan soal prokes wajib diterapkan," jelasnya.
Selain itu, tidak semua tempat wisata di Kabupaten Tangerang boleh dibuka. Perizinan pembukaan diberikan kepada pengelola tempat wisata yang dianggap rendah risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Terhalang Pandemi, Ocean Park BSD City Batal Dibuka
Kemudian, layak serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang.
"Nantinya, pihak Satgas akan menilai apa saja tempat wisata yang layak dibuka kembali dan sudah memenuhi persyaratan," kata Zaki.
Ada Sanksi Tegas Bagi Pengelola Tempat Wisata yang Tidak Taat Aturan
Menurut Zaki, risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19 dikarenakan pembukaan tempat wisata. Ia pun tak menampik hal tersebut bisa terjadi.
Jadi, kebijakan tegas akan diterapkan oleh Pemkab Tangerang saat pembukaan kembali tempat wisata di wilayahnya. Apalagi, kini banyak lokasi tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang dikunjungi oleh para wisatawan dari luar daerah.
"Saat pembukaan tempat wisata ada yang melanggar, maka kita akan memberikan sanksi yang cukup tegas," ujarnya.
Baca juga: Broadway Alam Sutera: Cara Masuk, Harga Tiket, dan Tenant