Temukan Kekerasan Seksual di Kampus, Harus Mengadu ke Mana?
21 November 2021 13:46 WIB Merahputih PendidikanKementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis aturan khusus untuk menindaklanjuti laporan kekerasa seksual di kampus. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Melalui peraturan baru tersebut, diharapkan kasus kekerasan seksual yang terjadi berulang kali di lingkungan kampus dapat dihentikan. Lalu, bagaimana cara melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus?
Menurut Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam menyebutkan bahwa mahasiswa dapat menyampaikan laporan kepada satgas khusus yang nantinya akan dibentuk di setiap kampus.
"Kampus membangun satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Nantinya Satgas inilah yang menjadi tempat melapor kalau ada kejadian," ujar Nizam seperti yang dilansir dari Kompas.com, (16/11/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa satgas-satgas yang dibentuk tersebut bakal memiliki fungsi dan tugas tertentu mulai dari memastikan perlindungan dan pendampingan untuk korban, menindaklanjuti laporan, merekomendasikan sanksi, hingga memfasilitasi pemulihan korban.
Selain itu bagi pelapor juga tak perlu khawatir, karena Nizam menegaskan identitasnya baik sebagai saksi maupun korban akan terjamin sehingga tak ada akibat buruk yang mungkin ditimbulkan di kemudian hari bila melaporkan kejadian kekerasan seksual yang mereka saksikan atau alami.
Sementara itu satgas yang dibentuk di kampus akan berasal dari internal kampus, Nizam menjamin tak ada bias dalam penanganan aduan atau perkara kekerasan seksual yang dilaporkan.
"Tim satgas sifatnya independen, terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan/pakar. Kalau putusannya dirasa tidak adil bisa mengadu ke kementerian," tutupnya. (WAF)
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Temukan Kekerasan Seksual di Kampus, Harus Mengadu ke Mana?
21 November 2021 13:46 WIBMerahputih Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis aturan khusus untuk menindaklanjuti laporan kekerasa seksual di kampus. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Melalui peraturan baru tersebut, diharapkan kasus kekerasan seksual yang terjadi berulang kali di lingkungan kampus dapat dihentikan. Lalu, bagaimana cara melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus?
Menurut Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam menyebutkan bahwa mahasiswa dapat menyampaikan laporan kepada satgas khusus yang nantinya akan dibentuk di setiap kampus.
"Kampus membangun satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Nantinya Satgas inilah yang menjadi tempat melapor kalau ada kejadian," ujar Nizam seperti yang dilansir dari Kompas.com, (16/11/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa satgas-satgas yang dibentuk tersebut bakal memiliki fungsi dan tugas tertentu mulai dari memastikan perlindungan dan pendampingan untuk korban, menindaklanjuti laporan, merekomendasikan sanksi, hingga memfasilitasi pemulihan korban.
Selain itu bagi pelapor juga tak perlu khawatir, karena Nizam menegaskan identitasnya baik sebagai saksi maupun korban akan terjamin sehingga tak ada akibat buruk yang mungkin ditimbulkan di kemudian hari bila melaporkan kejadian kekerasan seksual yang mereka saksikan atau alami.
Sementara itu satgas yang dibentuk di kampus akan berasal dari internal kampus, Nizam menjamin tak ada bias dalam penanganan aduan atau perkara kekerasan seksual yang dilaporkan.
"Tim satgas sifatnya independen, terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan/pakar. Kalau putusannya dirasa tidak adil bisa mengadu ke kementerian," tutupnya. (WAF)