Tingkatkan Pelayanan, Bawaslu Kota Tangsel Punya Kantor Baru
29 January 2019 23:14 WIB Tangerang NewsDalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel pindah kantor di Jalan Alamanda Blok K1 Nomor 1, Bumi Serpong Damai (BSD). Sebelumnya, kantor Bawaslu Kota Tangsel berada di Perumahan Nusa Indah dan hanya terdapat empat ruangan plus ruang tamu.
Maka dari itu Bawaslu memandang perlu memiliki kantor yang lebih representatif lagi. Perpindahan kantor ini juga karena kebutuhan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, sarana dan prasarana di kantor yang lama kurang memadai.
Seperti tidak memiliki ruangan untuk proses sengketa dan ajudikasi. “Disini (kantor baru), kami menempati delapan ruangan. Lima ruangan untuk Komisioner. Satu ruangan untuk Kepala Sekretariat. Dan, dua lagi untuk proses penanganan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).
Terhitung hari Senin (28/1/2019) tepat lama sudah tak dipakai lagi,” ungkap Ketua Bawaslu M. Acep dikutip dari tangerangekspres.co.id. Acep menambahkan, di tanggal 5 Februari mendatang akan diadakan rapat untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tingkatkan Pelayanan, Bawaslu Kota Tangsel Punya Kantor Baru
29 January 2019 23:14 WIBTangerang News
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel pindah kantor di Jalan Alamanda Blok K1 Nomor 1, Bumi Serpong Damai (BSD). Sebelumnya, kantor Bawaslu Kota Tangsel berada di Perumahan Nusa Indah dan hanya terdapat empat ruangan plus ruang tamu.
Maka dari itu Bawaslu memandang perlu memiliki kantor yang lebih representatif lagi. Perpindahan kantor ini juga karena kebutuhan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, sarana dan prasarana di kantor yang lama kurang memadai.
Seperti tidak memiliki ruangan untuk proses sengketa dan ajudikasi. “Disini (kantor baru), kami menempati delapan ruangan. Lima ruangan untuk Komisioner. Satu ruangan untuk Kepala Sekretariat. Dan, dua lagi untuk proses penanganan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).
Terhitung hari Senin (28/1/2019) tepat lama sudah tak dipakai lagi,” ungkap Ketua Bawaslu M. Acep dikutip dari tangerangekspres.co.id. Acep menambahkan, di tanggal 5 Februari mendatang akan diadakan rapat untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).