Home > News > Entertainment > Twitter Bakal Tuntut Elon Musk Akibat Langgar Perjanjian
Twitter Bakal Tuntut Elon Musk Akibat Langgar Perjanjian
11 July 2022 19:34 WIB Elon Musk Twitter EntertainmentSetelah menarik perjanjian untuk membeli Twitter, perusahaan tersebut kini menggandeng firma hukum di AS, Wachtell, Lipton, Rosen & Katz untuk menuntut Elon Musk. Twitter menuntut agar Musk menyelesaikan akuisisi senilai USD 44 miliar atau sekitar Rp 658 triliun.
Mengutip laman MerahPutih.com pada Senin (11/7), kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahuinya pekan ini. Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini. Wachtell, Lipton, Rosen & Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.
Baca juga: Elon Musk Batal Beli Twitter, Kenapa?
Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters. CEO Tesla itu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu. Pelanggaran lainnya adalah Twitter melakukan 'pelanggaran material' terhadap perjanjian mereka dan telah membuat pernyataan 'palsu dan menyesatkan' selama negosiasi.
"Selama hampir dua bulan, Tuan Musk telah mencari data dan informasi yang diperlukan untuk 'membuat penilaian independen tentang prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter'. Twitter telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini," kata tim hukum Musk.
Baca juga: Tahun Ini, Tesla Bakal Bangun Pabrik di Jawa Tengah
Tim Musk juga mengklaim bahwa Twitter melanggar perjanjian mereka ketika memecat dua pejabat eksekutif, memberhentikan sebagian dari tim akuisisi bakat, dan melembagakan pembekuan perekrutan selama beberapa bulan terakhir karena perusahaan tidak meminta izin untuk menyimpang dari cara bisnisnya yang biasa.
Ketua Dewan Twitter Bret Taylor secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum. Wachtell, Lipton, Rosen & Katz pernah menjadi penasihat hukum Musk ketika ia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2019. Saat itu, Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar USD 72 miliar atau sekitar Rp 1.077 triliun untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup.
Twitter telah berusaha keras untuk menunjukkan kepatuhan terhadap permintaan Musk. Pada awal Juni, perusahaan membuka akses "firehose" ke layanannya sehingga Musk dapat menerima dan menganalisis setiap cicitan yang diunggah. (*)
Baca juga: Langgar Privasi Pengguna, Twitter Kena Denda Rp 2,1 Triliun
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Entertainment > Twitter Bakal Tuntut Elon Musk Akibat Langgar Perjanjian
Twitter Bakal Tuntut Elon Musk Akibat Langgar Perjanjian
11 July 2022 19:34 WIBElon Musk Twitter Entertainment
Setelah menarik perjanjian untuk membeli Twitter, perusahaan tersebut kini menggandeng firma hukum di AS, Wachtell, Lipton, Rosen & Katz untuk menuntut Elon Musk. Twitter menuntut agar Musk menyelesaikan akuisisi senilai USD 44 miliar atau sekitar Rp 658 triliun.
Mengutip laman MerahPutih.com pada Senin (11/7), kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahuinya pekan ini. Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini. Wachtell, Lipton, Rosen & Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.
Baca juga: Elon Musk Batal Beli Twitter, Kenapa?
Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters. CEO Tesla itu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu. Pelanggaran lainnya adalah Twitter melakukan 'pelanggaran material' terhadap perjanjian mereka dan telah membuat pernyataan 'palsu dan menyesatkan' selama negosiasi.
"Selama hampir dua bulan, Tuan Musk telah mencari data dan informasi yang diperlukan untuk 'membuat penilaian independen tentang prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter'. Twitter telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini," kata tim hukum Musk.
Baca juga: Tahun Ini, Tesla Bakal Bangun Pabrik di Jawa Tengah
Tim Musk juga mengklaim bahwa Twitter melanggar perjanjian mereka ketika memecat dua pejabat eksekutif, memberhentikan sebagian dari tim akuisisi bakat, dan melembagakan pembekuan perekrutan selama beberapa bulan terakhir karena perusahaan tidak meminta izin untuk menyimpang dari cara bisnisnya yang biasa.
Ketua Dewan Twitter Bret Taylor secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum. Wachtell, Lipton, Rosen & Katz pernah menjadi penasihat hukum Musk ketika ia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2019. Saat itu, Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar USD 72 miliar atau sekitar Rp 1.077 triliun untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup.
Twitter telah berusaha keras untuk menunjukkan kepatuhan terhadap permintaan Musk. Pada awal Juni, perusahaan membuka akses "firehose" ke layanannya sehingga Musk dapat menerima dan menganalisis setiap cicitan yang diunggah. (*)
Baca juga: Langgar Privasi Pengguna, Twitter Kena Denda Rp 2,1 Triliun