Uang Rp75 Ribu Bisa “Nyanyi” Indonesia Raya, Ternyata Bukan Buatan BI!
01 October 2020 15:28 WIB Serpong Bank Indonesia Uang Pecahan Baru NewsBeberapa hari terakhir, sempat viral sebuah video uang Rp75 ribu yang bisa “menyanyi” lagu Indonesia Raya. Video tersebut pertama kali diunggah di Tiktok oleh akun @ahhhmeelyaaa. Akun tersebut memberikan tutorial bagaimana caranya uang Rp75 ribu bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Video tutorial tersebut pun jadi viral di Twitter. Selain itu, banyak juga netizen di Twitter yang ikut berkomentar mengenai video tersebut.
Baca juga: Pengen Punya Uang Pecahan Rp75.000 yang Baru? Begini Caranya!
Uang pecahan Rp75 ribu tersebut bisa bernyanyi dengan cara memindai kode QR dalam aplikasinya. Hal tersebut ternyata menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian banyak orang.
Klarifikasi dari Bank Indonesia (BI)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membuat konten augmented reality (AR) pada uang Rp75 ribu tersebut.
“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75 ribu ataupun di uang rupiah lainnya,” kata Onny dalam keterangan resminya, Sabtu (26/09/2020).
Ia juga menjelaskan, bahwa teknologi AR tersebut bisa dilakukan pada berbagai objek. Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan teknologi AR pada uang Rp75 ribu milik BI tersebut.
Baca juga: Bersepeda Diatur oleh Undang-undang, Begini Penjelasannya
Hal itu dikarenakan uang pecahan Rp75 ribu telah dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 pada pasal 25.
Fakta Menarik Tentang Uang Rp75 Ribu
Sebagai bentuk perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah mencetak uang pecahan baru Rp75 ribu secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Tanda tangan Sri Mulyani yang dibubuhkan dalam uang tersebut menambah nilai dan daya tarik dari uang tersebut.
Keterbatasan uang tersebut meningkatkan minat masyarakat, khususnya para kolektor uang kuno yang berlomba-lomba untuk memiliki uang pecahan baru tersebut.
Biasanya, uang pecahan khusus (UPK) lain identik dengan warnanya yang senada, tetapi uang pecahan Rp75 ribu ini memiliki warna yang beragam dan menggambarkan keceriaan.
Selain itu, UPK biasanya hanya dibuat dalam bentuk koin logam. Kali ini, uang pecahan Rp75 ribu dimaksudkan untuk merayakan kemerdekaan Indonesia yang ke-75 yang dihadirkan dalam bentuk uang kertas.
Berbahan dasar kertas, uang pecahan ini pastinya mudah koyak dan rusak. Jadi, kamu membutuhkan pelindung untuk mengantisipasi kerusakan. Caranya, kamu bisa menyimpan uang pecahan Rp75 ribu dalam plastik bening agar tahan air dan panas. (Nathasya)
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Uang Rp75 Ribu Bisa “Nyanyi” Indonesia Raya, Ternyata Bukan Buatan BI!
01 October 2020 15:28 WIBSerpong Bank Indonesia Uang Pecahan Baru News
Beberapa hari terakhir, sempat viral sebuah video uang Rp75 ribu yang bisa “menyanyi” lagu Indonesia Raya. Video tersebut pertama kali diunggah di Tiktok oleh akun @ahhhmeelyaaa. Akun tersebut memberikan tutorial bagaimana caranya uang Rp75 ribu bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Video tutorial tersebut pun jadi viral di Twitter. Selain itu, banyak juga netizen di Twitter yang ikut berkomentar mengenai video tersebut.
Baca juga: Pengen Punya Uang Pecahan Rp75.000 yang Baru? Begini Caranya!
Uang pecahan Rp75 ribu tersebut bisa bernyanyi dengan cara memindai kode QR dalam aplikasinya. Hal tersebut ternyata menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian banyak orang.
Klarifikasi dari Bank Indonesia (BI)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membuat konten augmented reality (AR) pada uang Rp75 ribu tersebut.
“Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75 ribu ataupun di uang rupiah lainnya,” kata Onny dalam keterangan resminya, Sabtu (26/09/2020).
Ia juga menjelaskan, bahwa teknologi AR tersebut bisa dilakukan pada berbagai objek. Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan teknologi AR pada uang Rp75 ribu milik BI tersebut.
Baca juga: Bersepeda Diatur oleh Undang-undang, Begini Penjelasannya
Hal itu dikarenakan uang pecahan Rp75 ribu telah dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 pada pasal 25.
Fakta Menarik Tentang Uang Rp75 Ribu
Sebagai bentuk perayaan HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah mencetak uang pecahan baru Rp75 ribu secara terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Tanda tangan Sri Mulyani yang dibubuhkan dalam uang tersebut menambah nilai dan daya tarik dari uang tersebut.
Keterbatasan uang tersebut meningkatkan minat masyarakat, khususnya para kolektor uang kuno yang berlomba-lomba untuk memiliki uang pecahan baru tersebut.
Biasanya, uang pecahan khusus (UPK) lain identik dengan warnanya yang senada, tetapi uang pecahan Rp75 ribu ini memiliki warna yang beragam dan menggambarkan keceriaan.
Selain itu, UPK biasanya hanya dibuat dalam bentuk koin logam. Kali ini, uang pecahan Rp75 ribu dimaksudkan untuk merayakan kemerdekaan Indonesia yang ke-75 yang dihadirkan dalam bentuk uang kertas.
Berbahan dasar kertas, uang pecahan ini pastinya mudah koyak dan rusak. Jadi, kamu membutuhkan pelindung untuk mengantisipasi kerusakan. Caranya, kamu bisa menyimpan uang pecahan Rp75 ribu dalam plastik bening agar tahan air dan panas. (Nathasya)
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun