SHARE
Home > News > News > UMK 2021 Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Begini Rinciannya

UMK 2021 Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Begini Rinciannya

22 November 2020 22:40 WIB UMK Banten News

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan (Kepgub) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2021 di Provinsi Banten untuk tahun 2021 pada Jumat (20/11/2020).

Seluruh daerah resmi mengalami kenaikan upah minimum sebanyak 1,5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020.

Surat keputusan gubernur Banten. (kabarbanten,pikiran-rakyat.com)

"Naik 1,5 persen dari UMK 2020. Ya, untuk semua daerah (di Banten)," ujar Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Jaya seperti yang dikutip dari Detik pada Jumat (20/11/2020).

Namun Kepgub tersebut menyatakan bahwa kenaikan UMK naik 1,5 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebaliknya bagi perusahaan yang tidak terdampak dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggan 1 Januari 2020," bunyi diktum ketiga.

Adapun rincian kenaikan UMK Provinsi Banten menjadi sebagai berikut.
1. Kabupaten Pandeglang - Rp2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak - Rp2.751.313,81
3. Kabupaten Serang - Rp4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang - Rp4.230.792,65
5. Kota Tangerang - Rp4.262.105,37
6. Kota Tangerang Selatan - Rp4.230.792,65
7. Kota Serang - Rp3.830.549,10
8. Kota Cilegon - Rp4.309.772,64

Rincian kenaikan upah minimum provinsi banten 2021. (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

Namun Aliansi Buruh Banten menyatakan tidak terima dengan kenaikan UMK tersebut lantaran tidak puas dengan kenaikannya yang hanya sebanyak 1,5 persen. Ketua DPD KSPSI Banten mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3,33 persen.

"Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat seperti yang dikutip dari Tangerang News pada Sabtu (21/11/2020).

Namun Karna mengungkapkan memahami ketidakpuasan buruh dengan besaran kenaikan UMK 2021 Provinsi Banten dan meminta buruh untuk memahami Keputusan Gubernur tersebut. Pasalnya jika merujuk pada inflasi dan PDB nasional per Oktober 2020 seharusnya minus dan surat edaran Menaker meminta tidak ada kenaikan.

Namun faktanya Gubernur Banten tetap menaikkan UMK Provinsi Banten 2021 walau hanya sebesar 1,5 persen. Hal tersebut dilakukan guna mencari jalan tengah antara permintaan unsur buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

"Unsur SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen dan Apindo menolak kenaikan UMK 2021," jelas Karna.

Meski begitu para buruh yang tergabung dalam AB3 kabarnya akan tetap menggelar aksi besar-besaran dalam upaya meminta revisi Kepgub tentang kenaikan UMK 2021 Provinsi Banten tersebut.

"Aksi akan dilakukan pada Selasa 24 November 2020," papar Dedi.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > UMK 2021 Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Begini Rinciannya

UMK 2021 Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Begini Rinciannya

22 November 2020 22:40 WIB
UMK Banten News

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan (Kepgub) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2021 di Provinsi Banten untuk tahun 2021 pada Jumat (20/11/2020).

Seluruh daerah resmi mengalami kenaikan upah minimum sebanyak 1,5 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020.

Surat keputusan gubernur Banten. (kabarbanten,pikiran-rakyat.com)

"Naik 1,5 persen dari UMK 2020. Ya, untuk semua daerah (di Banten)," ujar Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Jaya seperti yang dikutip dari Detik pada Jumat (20/11/2020).

Namun Kepgub tersebut menyatakan bahwa kenaikan UMK naik 1,5 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebaliknya bagi perusahaan yang tidak terdampak dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggan 1 Januari 2020," bunyi diktum ketiga.

Adapun rincian kenaikan UMK Provinsi Banten menjadi sebagai berikut.
1. Kabupaten Pandeglang - Rp2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak - Rp2.751.313,81
3. Kabupaten Serang - Rp4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang - Rp4.230.792,65
5. Kota Tangerang - Rp4.262.105,37
6. Kota Tangerang Selatan - Rp4.230.792,65
7. Kota Serang - Rp3.830.549,10
8. Kota Cilegon - Rp4.309.772,64

Rincian kenaikan upah minimum provinsi banten 2021. (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

Namun Aliansi Buruh Banten menyatakan tidak terima dengan kenaikan UMK tersebut lantaran tidak puas dengan kenaikannya yang hanya sebanyak 1,5 persen. Ketua DPD KSPSI Banten mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3,33 persen.

"Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat seperti yang dikutip dari Tangerang News pada Sabtu (21/11/2020).

Namun Karna mengungkapkan memahami ketidakpuasan buruh dengan besaran kenaikan UMK 2021 Provinsi Banten dan meminta buruh untuk memahami Keputusan Gubernur tersebut. Pasalnya jika merujuk pada inflasi dan PDB nasional per Oktober 2020 seharusnya minus dan surat edaran Menaker meminta tidak ada kenaikan.

Namun faktanya Gubernur Banten tetap menaikkan UMK Provinsi Banten 2021 walau hanya sebesar 1,5 persen. Hal tersebut dilakukan guna mencari jalan tengah antara permintaan unsur buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

"Unsur SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) menginginkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen dan Apindo menolak kenaikan UMK 2021," jelas Karna.

Meski begitu para buruh yang tergabung dalam AB3 kabarnya akan tetap menggelar aksi besar-besaran dalam upaya meminta revisi Kepgub tentang kenaikan UMK 2021 Provinsi Banten tersebut.

"Aksi akan dilakukan pada Selasa 24 November 2020," papar Dedi.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 00:00 - 00:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!