Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru
23 November 2021 15:04 WIB Tangerang Selatan Merahputih PPKM Pemkot TangselMendekati hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi mobilitas masyarakat dengan memberlakukan PPKM level 3.
"Intinya adalah menjaga jangan sampai Natal dan Tahun Baru menjadi klaster penularan Covid-19 di bulan Januari, oleh karena itu pemerintah akan menertibkan aturan memberlakukan level 3," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang dikutip dari Tempo, Selasa (23/11).
Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen
Menurutnya, akan ada sejumlah pembahasan seputar persiapan PPKM level 3 pada pekan ini dengan Forkopimda Tangsel terkait aturan yang akan berlaku.
"Tetapi memang kita akan perketat lagi di titik-titik keramaian. Taman kota yang hari ini sudah bisa dikunjungi itu mungkin akan kita kunci lagi, sarana olahraga kita batasi lagi termasuk mall akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya," ujarnya.
Selain menutup kembali sejumlah titik keramain seperti taman kota dan sarana olahraga, Benyamin juga menyampaikan akan menutup kembali tempat hiburan seperti bioskop pada PPKM level 3 menjelang datangnya hari raya Natal dan Tahun Baru.
"Kemudian, juga kegiatan perayaan keagamaan pada hari Natal dibatasi jumlah orang yang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, justru setelah itu di tempat parkir berkerumun itu yang akan kita cermatin." tambah Benyamin.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Benyamin menegaskan, nantinya akan ada petugas gabungan yang akan berpatroli pada malam Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumuman dan pesta kembang api pada saat PPKM level 3 kembali diberlakukan.
Mengutip dari Kompas, selain memberlakukan kembali PPKM level 3, Pemkot Tangsel juga bakal memberlakukan larangan keluar kota bagi warganya saat libur Natal Tahun Baru 2022. Meski belum ditetapkan, tetapi disebutkan akan adanya pembahasan soal larangan tersebut bersamaan dengan pembahasan mengenai penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkot Tangsel mengambil dan menggunakan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Yang pasti, saya sudah melarang PNS/ASN Tangsel untuk cuti pada dua momen tersebut, pada Natal dan Tahun Baru 2022," tegas Benyamin dilansir dari kompas.com.
Selain penerapan program penggencaran patroli pada Natal dan Tahun Baru 2022. Penyiagaan fasilitas kesehatan juga disebutkan sebagai salah satu program yang akan dijalankan saat penerapan PPKM level 3 di wilayah Tangerang Selatan. (PAB)
Baca juga: Benyamin Davnie: Siap Jadikan Tangsel sebagai Kota Kopi
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru
23 November 2021 15:04 WIBTangerang Selatan Merahputih PPKM Pemkot Tangsel
Mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi mobilitas masyarakat dengan memberlakukan PPKM level 3.
"Intinya adalah menjaga jangan sampai Natal dan Tahun Baru menjadi klaster penularan Covid-19 di bulan Januari, oleh karena itu pemerintah akan menertibkan aturan memberlakukan level 3," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang dikutip dari Tempo, Selasa (23/11).
Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen
Menurutnya, akan ada sejumlah pembahasan seputar persiapan PPKM level 3 pada pekan ini dengan Forkopimda Tangsel terkait aturan yang akan berlaku.
"Tetapi memang kita akan perketat lagi di titik-titik keramaian. Taman kota yang hari ini sudah bisa dikunjungi itu mungkin akan kita kunci lagi, sarana olahraga kita batasi lagi termasuk mall akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya," ujarnya.
Selain menutup kembali sejumlah titik keramain seperti taman kota dan sarana olahraga, Benyamin juga menyampaikan akan menutup kembali tempat hiburan seperti bioskop pada PPKM level 3 menjelang datangnya hari raya Natal dan Tahun Baru.
"Kemudian, juga kegiatan perayaan keagamaan pada hari Natal dibatasi jumlah orang yang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya enggak khawatir, justru setelah itu di tempat parkir berkerumun itu yang akan kita cermatin." tambah Benyamin.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Benyamin menegaskan, nantinya akan ada petugas gabungan yang akan berpatroli pada malam Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumuman dan pesta kembang api pada saat PPKM level 3 kembali diberlakukan.
Mengutip dari Kompas, selain memberlakukan kembali PPKM level 3, Pemkot Tangsel juga bakal memberlakukan larangan keluar kota bagi warganya saat libur Natal Tahun Baru 2022. Meski belum ditetapkan, tetapi disebutkan akan adanya pembahasan soal larangan tersebut bersamaan dengan pembahasan mengenai penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkot Tangsel mengambil dan menggunakan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Yang pasti, saya sudah melarang PNS/ASN Tangsel untuk cuti pada dua momen tersebut, pada Natal dan Tahun Baru 2022," tegas Benyamin dilansir dari kompas.com.
Selain penerapan program penggencaran patroli pada Natal dan Tahun Baru 2022. Penyiagaan fasilitas kesehatan juga disebutkan sebagai salah satu program yang akan dijalankan saat penerapan PPKM level 3 di wilayah Tangerang Selatan. (PAB)
Baca juga: Benyamin Davnie: Siap Jadikan Tangsel sebagai Kota Kopi