Wali Kota Tangsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
02 July 2021 10:19 WIB PPKM Tangerang SelatanPemerintah baru-baru ini memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung sejak 3-20 Juli 2021 lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi para pelanggarnya, hal ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tertib akan aturan-aturan yang diberlakukan.
Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, masih menggunakan aturan hukum yang lalu, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.
"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).
Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.
"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.
Baca Juga : Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri juga tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat yang dituang dalam bentuk regulasi sesuai kesepakatan Instruksi Mendagri. Namun saat ini Mendagri Tito Karnavian masih mendalami regulasi dan sanksi yang akan ditetapkan, sehingga masih dalam tahap koreksi.
"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," ujarnya seperti yang dikutip dari idxchannel.com.
Hal tersebut juga selaras dengan permintaan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, yang meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita mulai dari sanksi preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," kata Tito.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Dirinya juga tak menampik akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada para pelanggar prokes dengan skala besar atau kerumunan yang ramai. Bila terjadi pelanggaran masyarakat bisa ditindak secara persuasif, namun bila tidak bisa diatur maka akan dijerat dengan hukum pidana dan diserahkan ke jaksa hingga pengadilan.
"Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sanksi ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampai koersif," tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Pemda, Gubernur, Bupati, Walikota Jawa-Bali, Kapolres, Kapolda, Pangdam Kejari, hingga pimpinan masing-masing Kapolri, Panglima, Jaksa, untuk bersikap tegas kepada pelanggar prokes.
Tito berharap seluruh pihak berada dalam satu frekuensi yang sama dalam menghadapi situasi pandemi terutama dalam implementasi PPKM darurat. (WAF)
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Wali Kota Tangsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
02 July 2021 10:19 WIBPPKM Tangerang Selatan
Pemerintah baru-baru ini memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung sejak 3-20 Juli 2021 lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi para pelanggarnya, hal ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tertib akan aturan-aturan yang diberlakukan.
Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, masih menggunakan aturan hukum yang lalu, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.
"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).
Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.
"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.
Baca Juga : Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Menerapkan PPKM Darurat, Simak Penjelasannya!
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri juga tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat yang dituang dalam bentuk regulasi sesuai kesepakatan Instruksi Mendagri. Namun saat ini Mendagri Tito Karnavian masih mendalami regulasi dan sanksi yang akan ditetapkan, sehingga masih dalam tahap koreksi.
"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," ujarnya seperti yang dikutip dari idxchannel.com.
Hal tersebut juga selaras dengan permintaan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, yang meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita mulai dari sanksi preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," kata Tito.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturannya
Dirinya juga tak menampik akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada para pelanggar prokes dengan skala besar atau kerumunan yang ramai. Bila terjadi pelanggaran masyarakat bisa ditindak secara persuasif, namun bila tidak bisa diatur maka akan dijerat dengan hukum pidana dan diserahkan ke jaksa hingga pengadilan.
"Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sanksi ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampai koersif," tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Pemda, Gubernur, Bupati, Walikota Jawa-Bali, Kapolres, Kapolda, Pangdam Kejari, hingga pimpinan masing-masing Kapolri, Panglima, Jaksa, untuk bersikap tegas kepada pelanggar prokes.
Tito berharap seluruh pihak berada dalam satu frekuensi yang sama dalam menghadapi situasi pandemi terutama dalam implementasi PPKM darurat. (WAF)
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Hotline Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Serpong