YouTuber dan Selebgram akan Dikenakan Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara
21 January 2019 15:55 WIB Tangerang NewsBukan rahasia lagi, kalau penghasilan YouTuber dan Selebgram saat ini bisa mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menyikapi fenomena ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber dan Selebgram bakal dikenakan pajak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. "Jika mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak dikenakan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. "Jika mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak dikenakan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Namun, itu tidak berlaku bagi YouTuber dan Selebgram yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan hingga Rp500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak. Sri Mulyani juga menjelaskan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait dengan perlindungan konsumen.
"Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau beritanya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," ujarnya. Perlindungan konsumen bisa menjadi salah satu alat yang penting. Nantinya, level playing field akan ditegakkan untuk para pelaku marketplace.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
YouTuber dan Selebgram akan Dikenakan Pajak, Sri Mulyani Angkat Bicara
21 January 2019 15:55 WIBTangerang News
Bukan rahasia lagi, kalau penghasilan YouTuber dan Selebgram saat ini bisa mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menyikapi fenomena ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber dan Selebgram bakal dikenakan pajak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. "Jika mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak dikenakan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. "Jika mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp54 juta, itu tidak dikenakan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Namun, itu tidak berlaku bagi YouTuber dan Selebgram yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan hingga Rp500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak. Sri Mulyani juga menjelaskan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait dengan perlindungan konsumen.
"Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau beritanya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," ujarnya. Perlindungan konsumen bisa menjadi salah satu alat yang penting. Nantinya, level playing field akan ditegakkan untuk para pelaku marketplace.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
26 January 2019
Tangerang