Yuk, Mengenal Lima Kertas Surat Suara di Pemilu 2019 Nanti!
25 March 2019 17:54 WIB Tangerang NewsPerhelatan Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019 mendatang tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mencetak surat suara Pemilu 2019. Rencananya, ada sekitar 939.879.651 lembar surat suara yang dicetak untuk kepentingan Pemilu 2019 nanti.
KPU sendiri telah memprediksi, pada Maret ini seluruh surat suara sudah terdistribusi, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kota. Nantinya, pemilih bakal mendapatkan lima surat suara ketika mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu, apa saja sih lima surat suara tersebut? Surat suara ini terdiri dari suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2. Masing-masing surat suara tersebut akan memiliki warna yang berbeda. Hal ini dilakukan agar memudahkan para pemilih untuk membedakan surat suara yang satu dengan lainnya. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna kuning dimaksudkan untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-kpt/01/KPU/XII2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. Kemendagri menyebutkan secara rinci dari perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, hal itu sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres yang terdiri dari surat suara pasangan calon untuk Pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara Pilpres ini berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna kuning untuk memilih anggota DPR RI yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara Pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota DPD RI yang terdiri dari surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Ada sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas dengan HVS 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut dengan bagian luar dan bagian dalam serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk memilih Anggota DPRD Provinsi yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, dan berbentuk lembaran empat persegi panjang. Vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut dengan bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Yuk, Mengenal Lima Kertas Surat Suara di Pemilu 2019 Nanti!
25 March 2019 17:54 WIBTangerang News
Perhelatan Pemilu 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019 mendatang tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mencetak surat suara Pemilu 2019. Rencananya, ada sekitar 939.879.651 lembar surat suara yang dicetak untuk kepentingan Pemilu 2019 nanti.
KPU sendiri telah memprediksi, pada Maret ini seluruh surat suara sudah terdistribusi, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kota. Nantinya, pemilih bakal mendapatkan lima surat suara ketika mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu, apa saja sih lima surat suara tersebut? Surat suara ini terdiri dari suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2. Masing-masing surat suara tersebut akan memiliki warna yang berbeda. Hal ini dilakukan agar memudahkan para pemilih untuk membedakan surat suara yang satu dengan lainnya. Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna kuning dimaksudkan untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-kpt/01/KPU/XII2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. Kemendagri menyebutkan secara rinci dari perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, hal itu sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres yang terdiri dari surat suara pasangan calon untuk Pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara Pilpres ini berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna kuning untuk memilih anggota DPR RI yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara Pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota DPD RI yang terdiri dari surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Ada sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas dengan HVS 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut dengan bagian luar dan bagian dalam serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk memilih Anggota DPRD Provinsi yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, dan berbentuk lembaran empat persegi panjang. Vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut dengan bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.