Home > News > News > Cegah Kriminal, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Libur Nataru
Cegah Kriminal, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Libur Nataru
17 December 2023 16:17 WIB Tangerang
Side.id - Info bermanfaat bagi warga Tangerang yang merencanakan mudik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diberikan kemudahan untuk menitipkan kendaraan secara gratis di Kantor Polres dan Polsek, dengan tujuan mencegah kekhawatiran terhadap pencurian selama perayaan libur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini disediakan sebagai respons terhadap kekhawatiran warga terkait kemungkinan kehilangan harta benda saat melakukan mudik. Layanan ini akan beroperasi mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, satu minggu sebelum perayaan Natal.
"Pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain. Selain di Kantor Polres, Polsek terdekat juga menerima titipan kendaraan dari warga sebagai upaya pencegahan kriminalitas dan untuk menunjukkan kehadiran polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Baca Juga: Sistem ATCS dan ETLE Berhasil Tertibkan Lalu Lintas di Kota Tangerang
Layanan penitipan kendaraan ini bersifat gratis, dengan persyaratan sederhana seperti menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB) dan identitas pemilik (KTP/KK). Zain menegaskan bahwa titipan kendaraan di polisi lebih aman dan mengajak warga untuk memanfaatkannya.
Sementara itu, Zain juga menyampaikan bahwa kepolisian akan rutin melakukan patroli di komplek-komplek perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepergiannya kepada RT/RW setempat, yang akan diteruskan kepada bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk pengawasan lebih lanjut.
Selain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, layanan penitipan kendaraan ini juga tersedia di 12 polsek jajaran:
- Polsek Tangerang
- Polsek Batuceper
- Polsek Ciledug
- Polsek Jatiuwung
- Polsek Cipondoh
- Polsek Benda
- Polsek Neglasari
- Polsek Karawaci
- Polsek Sepatan
- Polsek Pakuhaji
- Polsek Teluknaga
- Polsek Pinang.
Baca juga: Car Free Night Kota Tangerang Sudah Dimulai, Lebih Nyaman dan Rapi
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cegah Kriminal, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Libur Nataru
Cegah Kriminal, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Libur Nataru
17 December 2023 16:17 WIBTangerang
Side.id - Info bermanfaat bagi warga Tangerang yang merencanakan mudik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diberikan kemudahan untuk menitipkan kendaraan secara gratis di Kantor Polres dan Polsek, dengan tujuan mencegah kekhawatiran terhadap pencurian selama perayaan libur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini disediakan sebagai respons terhadap kekhawatiran warga terkait kemungkinan kehilangan harta benda saat melakukan mudik. Layanan ini akan beroperasi mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, satu minggu sebelum perayaan Natal.
"Pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain. Selain di Kantor Polres, Polsek terdekat juga menerima titipan kendaraan dari warga sebagai upaya pencegahan kriminalitas dan untuk menunjukkan kehadiran polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Baca Juga: Sistem ATCS dan ETLE Berhasil Tertibkan Lalu Lintas di Kota Tangerang
Layanan penitipan kendaraan ini bersifat gratis, dengan persyaratan sederhana seperti menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB) dan identitas pemilik (KTP/KK). Zain menegaskan bahwa titipan kendaraan di polisi lebih aman dan mengajak warga untuk memanfaatkannya.
Sementara itu, Zain juga menyampaikan bahwa kepolisian akan rutin melakukan patroli di komplek-komplek perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepergiannya kepada RT/RW setempat, yang akan diteruskan kepada bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk pengawasan lebih lanjut.
Selain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, layanan penitipan kendaraan ini juga tersedia di 12 polsek jajaran:
- Polsek Tangerang
- Polsek Batuceper
- Polsek Ciledug
- Polsek Jatiuwung
- Polsek Cipondoh
- Polsek Benda
- Polsek Neglasari
- Polsek Karawaci
- Polsek Sepatan
- Polsek Pakuhaji
- Polsek Teluknaga
- Polsek Pinang.
Baca juga: Car Free Night Kota Tangerang Sudah Dimulai, Lebih Nyaman dan Rapi