Ada 7 Perda Baru di Kabupaten Tangerang
13 December 2018 17:06 WIB Tangerang NewsRapat Paripurna DPRD bersama Bupati Kabupaten Tangerang telah resmi menetapkan 7 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang sudah menyetujui tujuh Perda, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan antara DPRD dan Bupati Kabupaten Tangerang.
Tujuh Perda yang diresmikan adalah: Perda tentang Minuman Keras, Perda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Perda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Perda tentang Penerangan Jalan, Perda tentang Kawasan Larangan Merokok, Perda tentang Perubahan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda tentang Penyertaan Modal PT LKM AKR.
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya dalam proses pembentukan Perda. “Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Zaki dalam keterangan resminya.
Persetujuan dari tujuh Perda ini juga mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dari berbagai aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ada 7 Perda Baru di Kabupaten Tangerang
13 December 2018 17:06 WIBTangerang News
Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati Kabupaten Tangerang telah resmi menetapkan 7 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang sudah menyetujui tujuh Perda, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan antara DPRD dan Bupati Kabupaten Tangerang.
Tujuh Perda yang diresmikan adalah: Perda tentang Minuman Keras, Perda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Perda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Perda tentang Penerangan Jalan, Perda tentang Kawasan Larangan Merokok, Perda tentang Perubahan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda tentang Penyertaan Modal PT LKM AKR.
Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya dalam proses pembentukan Perda. “Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Zaki dalam keterangan resminya.
Persetujuan dari tujuh Perda ini juga mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dari berbagai aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.