Apa itu Blank Spot di Rawa Buntu?
13 October 2018 10:35 WIB Tangerang NewsPolisi meminta pemerintah untuk membuat ‘Blank Spot’ di area stasiun bagi aplikasi angkutan online Rawa buntu. Apa sih ‘Blank Spot’ itu? ternyata ini dilakukan guna mengusir angkutan online yang sangat sulit ditertibkan. Kasat Lantas Polres Tangsel AKP, Lalu Hedwin mengatakan, pihaknya sudah sering menilang kendaraan yang parkir maupun mangkal di lokasi tersebut.
“Kalau ada petugas pengendara pergi, namun kalau tidak ada mereka datang lagi,” ujarnya (10/10). Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan dan diancam dengan denda maksimal Rp 500 ribu. “Besaran dengan yang menentukan pengadilan,” jelasnya.
Masih menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut Pemkot Tangsel harus melakukan tindakan tegas. Salah satunya mungkin bisa dibuatkan sistem blank spot sperti di Bandara Sukarno Hatta.
Art by Vectorpouch
“Di sana kalau bukan taksi resmi atau kendaraan online tidak bisa diorder penumpang karena aplikasi tidak bisa diakses,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Sukanta mengatakan, selain jembatan Stasiun Rawa Buntu, ada empat lokasi lagi yang menjadi tempat nongkrong kendaraan online. Yakni, Stasiun Jombang, Stasiun Jurang Mangu, Pasar Serpong, dan Stasiun Pondok Ranji. “Untuk menertibkan kendaraan online ini tanggung jawab polisi dan Dishub,” ujarnya.
Sukanta menambahkan, penegakan ada di polisi. Namun, dalam hal menertibkan Dishub hanya menyiapkan prasarana dan sarana seperti rambu lalu lintas, rambu larangan dan lainya. Di jembatan Stasiun Rawa Buntu menurutnya sudah ada empat rambu larangaan ‘STOP’ dan jumlahnya akan ditambah lagi.
“Di situ sudah ada rambu dilarang Setop, artinya dilarang parkir dan stop. Untuk mengatasi persoalan tersebut intinya perilaku masyarakat harus dibenahi,” tambahnya.
(Febrica Side.id)
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Apa itu Blank Spot di Rawa Buntu?
13 October 2018 10:35 WIBTangerang News
Polisi meminta pemerintah untuk membuat ‘Blank Spot’ di area stasiun bagi aplikasi angkutan online Rawa buntu. Apa sih ‘Blank Spot’ itu? ternyata ini dilakukan guna mengusir angkutan online yang sangat sulit ditertibkan. Kasat Lantas Polres Tangsel AKP, Lalu Hedwin mengatakan, pihaknya sudah sering menilang kendaraan yang parkir maupun mangkal di lokasi tersebut.
“Kalau ada petugas pengendara pergi, namun kalau tidak ada mereka datang lagi,” ujarnya (10/10). Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan dan diancam dengan denda maksimal Rp 500 ribu. “Besaran dengan yang menentukan pengadilan,” jelasnya.
Masih menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut Pemkot Tangsel harus melakukan tindakan tegas. Salah satunya mungkin bisa dibuatkan sistem blank spot sperti di Bandara Sukarno Hatta.
Art by Vectorpouch
“Di sana kalau bukan taksi resmi atau kendaraan online tidak bisa diorder penumpang karena aplikasi tidak bisa diakses,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Sukanta mengatakan, selain jembatan Stasiun Rawa Buntu, ada empat lokasi lagi yang menjadi tempat nongkrong kendaraan online. Yakni, Stasiun Jombang, Stasiun Jurang Mangu, Pasar Serpong, dan Stasiun Pondok Ranji. “Untuk menertibkan kendaraan online ini tanggung jawab polisi dan Dishub,” ujarnya.
Sukanta menambahkan, penegakan ada di polisi. Namun, dalam hal menertibkan Dishub hanya menyiapkan prasarana dan sarana seperti rambu lalu lintas, rambu larangan dan lainya. Di jembatan Stasiun Rawa Buntu menurutnya sudah ada empat rambu larangaan ‘STOP’ dan jumlahnya akan ditambah lagi.
“Di situ sudah ada rambu dilarang Setop, artinya dilarang parkir dan stop. Untuk mengatasi persoalan tersebut intinya perilaku masyarakat harus dibenahi,” tambahnya.
(Febrica Side.id)