Aturan Baru di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
01 May 2021 18:45 WIB Bandara Soekarno-Hatta Tangerang COVID-19Satgas Udara Penanganan COVID-19 dan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan stakeholder lainnya telah menetapkan aturan baru. Khususnya, bagi para penumpang asal luar negeri di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta.
Hal dilakukan karena maraknya kasus penumpang asal luar negeri yang lolos dari aturan karantina COVID-19. Lalu, mereka diloloskan oleh joki karantina di Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Mau Naik KA Bandara Soetta Premium? Tarifnya Mulai Rp5.000!
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, aturan baru tersebut akan semakin memperketat protokol kesehatan, terutama proses menuju lokasi karantina.
"Seluruh stakeholder bersama-sama berusaha untuk memastikan Bandara Soetta bisa dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi," ujarnya dikutip dari Banten.idntimes.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia pun berharap, prosedur tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat dan berterima kasih kepada penumpang yang menjalankannya dengan baik.
Ada 9 Check Point di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3
Kolonel Sunu menjelaskan, nantinya ada sembilan check point yang dilalui oleh penumpang di terminal kedatangan internasional. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
- Check point pertama: penumpang yang baru datang harus mengisi data diri serta data penerbangan lewat aplikasi HORE V2 atau Hotel Reservation Version 2 di area kedatangan internasional.
- Check point kedua: penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KPK Kemenkes). Dalam proses ini, karantina akan ditentukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.
- Check point ketiga: penumpang akan didata mengenai lokasi karantina, apakah mereka menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.
- Check point keempat: penumpang harus mengikuti proses keimigrasian.
- Check point kelima: penumpang mengambil barang di bagasi melalui area pengambilan bagasi.
- Check point keenam: penumpang diharuskan menjalani proses kepabeanan.
- Check point ketujuh: melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk menjalani proses karantina.
- Check point kedelapan: penumpang kembali menjalani pengisian data identitas diri dan lokasi karantina. Proses ini dilakukan oleh petugas Polresta Bandara Soetta.
- Check point kesembilan: penumpang akan dijemput oleh bus menuju lokasi karantina.
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid mengatakan, aturan baru ini akan diberlakukan secara ketat.
Baca juga: SehatQ Luncurkan Pusat Vaksinasi di QBIG BSD City
AP II sebagai operator Bandara Soetta juga mendukung seluruh fasilitas untuk melakukan prosedur baru ini, termasuk aplikasi HORE untuk hotel karantina.
"Prosedur baru tersebut ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang Bandara Internasional Soetta Terminal 3," katanya.
Seluruh Penumpang Harus Mematuhi Aturan Baru
Wasid juga meminta dukungan dari masyarakat agar aturan baru ini bisa berjalan dengan baik. Hal itu menjadi bagian dari upaya bersama dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami berterima kasih kepada penumpang yang ikut menjalankan prosedur baru ini," kata Wasid.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi menyebutkan, Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA serta WNI dari luar negeri sudah dilakukan sejak hari ini.
Bandara Soetta sendiri sudah memfasilitasi posko tersebut secara khusus untuk memantau kedatangan penumpang dari luar negeri selama 24 jam.
"Kami juga berharap agar posko ini bisa memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dan dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sejak 25 April 2021 lalu, para penumpang dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau berkunjung ke India dalam 14 hari diizinkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya adalah menjalani karantina selama 14 hari.
Baca juga: Atria Hotel Gading Serpong Berikan Fasilitas GeNose Gratis!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Aturan Baru di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
01 May 2021 18:45 WIBBandara Soekarno-Hatta Tangerang COVID-19
Satgas Udara Penanganan COVID-19 dan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan stakeholder lainnya telah menetapkan aturan baru. Khususnya, bagi para penumpang asal luar negeri di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta.
Hal dilakukan karena maraknya kasus penumpang asal luar negeri yang lolos dari aturan karantina COVID-19. Lalu, mereka diloloskan oleh joki karantina di Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Mau Naik KA Bandara Soetta Premium? Tarifnya Mulai Rp5.000!
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, aturan baru tersebut akan semakin memperketat protokol kesehatan, terutama proses menuju lokasi karantina.
"Seluruh stakeholder bersama-sama berusaha untuk memastikan Bandara Soetta bisa dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi," ujarnya dikutip dari Banten.idntimes.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia pun berharap, prosedur tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat dan berterima kasih kepada penumpang yang menjalankannya dengan baik.
Ada 9 Check Point di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3
Kolonel Sunu menjelaskan, nantinya ada sembilan check point yang dilalui oleh penumpang di terminal kedatangan internasional. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
- Check point pertama: penumpang yang baru datang harus mengisi data diri serta data penerbangan lewat aplikasi HORE V2 atau Hotel Reservation Version 2 di area kedatangan internasional.
- Check point kedua: penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KPK Kemenkes). Dalam proses ini, karantina akan ditentukan di hotel atau Wisma Atlet Pademangan.
- Check point ketiga: penumpang akan didata mengenai lokasi karantina, apakah mereka menuju Wisma Atlet Pademangan atau hotel.
- Check point keempat: penumpang harus mengikuti proses keimigrasian.
- Check point kelima: penumpang mengambil barang di bagasi melalui area pengambilan bagasi.
- Check point keenam: penumpang diharuskan menjalani proses kepabeanan.
- Check point ketujuh: melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk menjalani proses karantina.
- Check point kedelapan: penumpang kembali menjalani pengisian data identitas diri dan lokasi karantina. Proses ini dilakukan oleh petugas Polresta Bandara Soetta.
- Check point kesembilan: penumpang akan dijemput oleh bus menuju lokasi karantina.
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid mengatakan, aturan baru ini akan diberlakukan secara ketat.
Baca juga: SehatQ Luncurkan Pusat Vaksinasi di QBIG BSD City
AP II sebagai operator Bandara Soetta juga mendukung seluruh fasilitas untuk melakukan prosedur baru ini, termasuk aplikasi HORE untuk hotel karantina.
"Prosedur baru tersebut ditetapkan tanpa mengurangi aspek pelayanan kepada para penumpang Bandara Internasional Soetta Terminal 3," katanya.
Seluruh Penumpang Harus Mematuhi Aturan Baru
Wasid juga meminta dukungan dari masyarakat agar aturan baru ini bisa berjalan dengan baik. Hal itu menjadi bagian dari upaya bersama dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami berterima kasih kepada penumpang yang ikut menjalankan prosedur baru ini," kata Wasid.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi menyebutkan, Posko Pengendalian dan Pengawasan Repatriasi dan Kedatangan WNA serta WNI dari luar negeri sudah dilakukan sejak hari ini.
Bandara Soetta sendiri sudah memfasilitasi posko tersebut secara khusus untuk memantau kedatangan penumpang dari luar negeri selama 24 jam.
"Kami juga berharap agar posko ini bisa memastikan prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri dan dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sejak 25 April 2021 lalu, para penumpang dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau berkunjung ke India dalam 14 hari diizinkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya adalah menjalani karantina selama 14 hari.
Baca juga: Atria Hotel Gading Serpong Berikan Fasilitas GeNose Gratis!