Bupati Tangerang Tetap Teguh Tak Akan Cabut Perbup 47/2018
05 February 2019 18:42 WIB Tangerang NewsWalaupun mendapatkan berbagai protes dari perusahaan dan awak kendaraan bertonase berat, tapi Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional teruk bertonase besar Jalan di Kabupaten Tangerang tetap dinyatakan akan berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Kata Zaki, Perbup tersebut tidak dapat lagi dibatalkan karena sudah menjadi kesepakatan. “Saya tekankan, Perbup 47 tidak mungkin lagi kita tarik, yang bisa kita lakukan itu adalah penyesuaian,” jelas Zaki (4/2/2019) dikutip dari tangerangnews.com.
Penyesuaian yang dimaksud adalah pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian yaitu dengan mengganti kendaraannya. “Salah satunya, pengunaan truk yang bertonase besar diganti dengan yang bertonase kecil, atau sejenisnya dibawah 8 ton,” lanjutnya.
Dengan terbitnya Perbup tersebut, pola pikir pengusaha jasa transportasi pun harus menyesuaikan. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan. Terbitnya Perbup No 47/2018 tersebut sempat mendapatkan protes dari awak kendaraan yang biasa melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.
Pembatasan jam operasional hanya pukul 22.00-05.00 WIB itu dinilai telah merugikan para pengusaha dan awak truk bertonase berat. Dari pihak mereka pun bertekad akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bupati Tangerang Tetap Teguh Tak Akan Cabut Perbup 47/2018
05 February 2019 18:42 WIBTangerang News
Walaupun mendapatkan berbagai protes dari perusahaan dan awak kendaraan bertonase berat, tapi Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional teruk bertonase besar Jalan di Kabupaten Tangerang tetap dinyatakan akan berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Kata Zaki, Perbup tersebut tidak dapat lagi dibatalkan karena sudah menjadi kesepakatan. “Saya tekankan, Perbup 47 tidak mungkin lagi kita tarik, yang bisa kita lakukan itu adalah penyesuaian,” jelas Zaki (4/2/2019) dikutip dari tangerangnews.com.
Penyesuaian yang dimaksud adalah pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian yaitu dengan mengganti kendaraannya. “Salah satunya, pengunaan truk yang bertonase besar diganti dengan yang bertonase kecil, atau sejenisnya dibawah 8 ton,” lanjutnya.
Dengan terbitnya Perbup tersebut, pola pikir pengusaha jasa transportasi pun harus menyesuaikan. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan. Terbitnya Perbup No 47/2018 tersebut sempat mendapatkan protes dari awak kendaraan yang biasa melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.
Pembatasan jam operasional hanya pukul 22.00-05.00 WIB itu dinilai telah merugikan para pengusaha dan awak truk bertonase berat. Dari pihak mereka pun bertekad akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).