Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru
25 November 2021 10:33 WIB Merahputih COVID-19 PPKM NewsPemerintah baru saja menetapkan kebijakan terbaru terkait penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Penerapannya akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, kemudian telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Setiap kepala daerah juga diminta untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) setidaknya mulai 20 Desember 2021.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pemerintah juga menerapkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia hingga akhir Desember 2021," bunyi salah satu poin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah meminta kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Aturan Protokol Kesehatan
Tak lupa juga dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, pelaku usaha, dan pihak lain yang sekiranya perlu dan sesuai dengan karakteristik setiap daerah dalam upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berikut:
- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru pada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan bila terdapat pelanggaran maka dapat disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan himbauan pada masyarakat agar tak bepergian, tidak pulang kampung untuk tujuan yang non-primer atau tidak penting dan mendesak.
- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam upaya mengantisipasi tradisi mudik Nataru.
- Melaksanakan pengetatan penegakan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu gereja sebagai tempat ibadah pada masa Nataru, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
- Menerapkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti hingga periode libur Nataru usai.
- Mengimbau sekolah terkait pembagian rapot semester satu bulan Januari 2022.
- Menerapkan aturan PPKM level 3 di acara pernikahan dan acara sejenis.
- Meniadakan acara seni budaya dan olahraga selama periode libur Nataru.
- Menutup alun-alun selama tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Merekayasa dan mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar jaga jarak tetap terlaksana.
Baca juga: Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen
Aturan Selama Ibadah Natal
1. Gereja Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Selama pelaksanaan ibadan dan perayaan Natal:
- Perayaan ibadah Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Dilaksanakan secara hyrid yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring yang tata ibadahnya telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang mengikuti ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
3. Aturan bagi penyelenggara ibadah Natal dan pengurus serta pengelola gereja:
- Menyiapkan satuan petugas untuk mengawasai penerapan protokol kesehatan selama di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar dari area gereja serta hanya yang bertanda kuning dan hijau yang dapat memasuki gereja.
- Mengatur alur mobilitas jemaat dan alur keluar-masuk gereja agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan alat pengecek suhu sebelum memasuki area gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai dan kursi minimal satu meter.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
- Menyiapkan sistem pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul di satu waktu untuk memudahkan jaga jarak.
Perayaan Tahun Baru 2022
1. Pelarangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan pesta tahun baru baik outdoor maupun indoor.
2. Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall kecuali pameran UMKM.
3. Ketentuan masuk mall:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mall atau pusat perbelanjaan.
- Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan sebanyak satu jam dari yang sebelumnya pukul 10.00 WIB-21.00 WIB menjadi 10.00 WIB-22.00 WIB.
- Jumlah pengunjung dalam mall dibatasi menjadi maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan dibatasi hingga maksimal 50 persen.
Peraturan Masuk Tempat Wisata
- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran destinasi liburan akhir tahun agar menerapkan prokes ketat.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap agar mengatur jumlah pengunjung di tempat wisata.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar tempat wisata.
- Menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen dari total kapasitas.
- Melarang pesta perayaan tahun baru dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik untuk acara keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum masa pandemi COVID-19.
(WAF)
Baca juga: Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Aturan Lengkap PPKM 3 di Seluruh Indonesia, Berlaku saat Nataru
25 November 2021 10:33 WIBMerahputih COVID-19 PPKM News
Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan terbaru terkait penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Penerapannya akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, kemudian telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Setiap kepala daerah juga diminta untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa serta Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) setidaknya mulai 20 Desember 2021.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Pemerintah juga menerapkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia hingga akhir Desember 2021," bunyi salah satu poin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Pemerintah meminta kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Aturan Protokol Kesehatan
Tak lupa juga dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, pelaku usaha, dan pihak lain yang sekiranya perlu dan sesuai dengan karakteristik setiap daerah dalam upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berikut:
- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru pada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan bila terdapat pelanggaran maka dapat disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan himbauan pada masyarakat agar tak bepergian, tidak pulang kampung untuk tujuan yang non-primer atau tidak penting dan mendesak.
- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam upaya mengantisipasi tradisi mudik Nataru.
- Melaksanakan pengetatan penegakan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu gereja sebagai tempat ibadah pada masa Nataru, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
- Menerapkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti hingga periode libur Nataru usai.
- Mengimbau sekolah terkait pembagian rapot semester satu bulan Januari 2022.
- Menerapkan aturan PPKM level 3 di acara pernikahan dan acara sejenis.
- Meniadakan acara seni budaya dan olahraga selama periode libur Nataru.
- Menutup alun-alun selama tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
- Merekayasa dan mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar jaga jarak tetap terlaksana.
Baca juga: Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen
Aturan Selama Ibadah Natal
1. Gereja Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Selama pelaksanaan ibadan dan perayaan Natal:
- Perayaan ibadah Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Dilaksanakan secara hyrid yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring yang tata ibadahnya telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang mengikuti ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
3. Aturan bagi penyelenggara ibadah Natal dan pengurus serta pengelola gereja:
- Menyiapkan satuan petugas untuk mengawasai penerapan protokol kesehatan selama di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar dari area gereja serta hanya yang bertanda kuning dan hijau yang dapat memasuki gereja.
- Mengatur alur mobilitas jemaat dan alur keluar-masuk gereja agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan alat pengecek suhu sebelum memasuki area gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai dan kursi minimal satu meter.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk dan keluar gereja.
- Menyiapkan sistem pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul di satu waktu untuk memudahkan jaga jarak.
Perayaan Tahun Baru 2022
1. Pelarangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan pesta tahun baru baik outdoor maupun indoor.
2. Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall kecuali pameran UMKM.
3. Ketentuan masuk mall:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki mall atau pusat perbelanjaan.
- Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan sebanyak satu jam dari yang sebelumnya pukul 10.00 WIB-21.00 WIB menjadi 10.00 WIB-22.00 WIB.
- Jumlah pengunjung dalam mall dibatasi menjadi maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan dibatasi hingga maksimal 50 persen.
Peraturan Masuk Tempat Wisata
- Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran destinasi liburan akhir tahun agar menerapkan prokes ketat.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap agar mengatur jumlah pengunjung di tempat wisata.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar tempat wisata.
- Menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen dari total kapasitas.
- Melarang pesta perayaan tahun baru dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik untuk acara keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum masa pandemi COVID-19.
(WAF)
Baca juga: Wali Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 3 dan Larangan Keluar Kota saat Nataru