Home > News > News > Bagi Pasangan Milenial yang Baru Menikah, Begini Prosedur Pergantian Kartu Keluarga
Bagi Pasangan Milenial yang Baru Menikah, Begini Prosedur Pergantian Kartu Keluarga
05 November 2019 23:45 WIB Tangerang Selatan Tangerang NewsPada dasarnya, Kartu Keluarga atau KK akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik itu penambahan ataupun pengurangan pada sususnan anggota keluarga.
Bagi kamu pasangan milenial yang baru saja menikah, susunan pada anggota keluarga sudah tidak masuk lagi dan berpindah pada Kartu Keluarganya sendiri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, begitu ada perubahan pada susunan anggota keluarga, maka kepala keluarga wajib melaporkan dan membuat Kartu Keluarga yang baru.
Bagi kamu yang ingin memperbarui Kartu Keluarga, bisa mengurusnya di tempat ini :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan: Jl. Raya Serpong No. KM. 16, Cilenggang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang: Jl. Perintis Kemerdakaan No. 1 Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Selain itu, khusus masyarakat Kota Tangerang Selatan, Disdukcapil Tangsel sudah menghadirkan pelayanan administrasi di tiap Kecamatan sejak 18 Maret 2019.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi, bila ingin membuat perbaruan Kartu Keluarga, sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Kartu Keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Pindah (bagi anak yang telah menikah).
Bila persyaratan tersebut telah dilengkapi, maka silahkan saja langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tertera di atas.
Editor: Soffi Amira Putri
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bagi Pasangan Milenial yang Baru Menikah, Begini Prosedur Pergantian Kartu Keluarga
Bagi Pasangan Milenial yang Baru Menikah, Begini Prosedur Pergantian Kartu Keluarga
05 November 2019 23:45 WIBTangerang Selatan Tangerang News
Pada dasarnya, Kartu Keluarga atau KK akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik itu penambahan ataupun pengurangan pada sususnan anggota keluarga.
Bagi kamu pasangan milenial yang baru saja menikah, susunan pada anggota keluarga sudah tidak masuk lagi dan berpindah pada Kartu Keluarganya sendiri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, begitu ada perubahan pada susunan anggota keluarga, maka kepala keluarga wajib melaporkan dan membuat Kartu Keluarga yang baru.
Bagi kamu yang ingin memperbarui Kartu Keluarga, bisa mengurusnya di tempat ini :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan: Jl. Raya Serpong No. KM. 16, Cilenggang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang: Jl. Perintis Kemerdakaan No. 1 Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Selain itu, khusus masyarakat Kota Tangerang Selatan, Disdukcapil Tangsel sudah menghadirkan pelayanan administrasi di tiap Kecamatan sejak 18 Maret 2019.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi, bila ingin membuat perbaruan Kartu Keluarga, sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Kartu Keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Pindah (bagi anak yang telah menikah).
Bila persyaratan tersebut telah dilengkapi, maka silahkan saja langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tertera di atas.
Editor: Soffi Amira Putri