SHARE
Home > News > News > Bahasa Indonesia Ditargetkan Menjadi Bahasa Internasional Pada Tahun 2045

Bahasa Indonesia Ditargetkan Menjadi Bahasa Internasional Pada Tahun 2045

02 November 2018 18:09 WIB Tangerang News

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah serta antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa yang layak menjadi kebanggaan bersama.

Untuk itu, persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI merekomendasikan 22 poin yang secara resmi ditutup oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (badan bahasa) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), Dadang Sunendar. Dadang mengatakan, “kita berada dalam perahu yang sama, ingin memnerikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, Bahasa Indonesia”.

Djoko Saryono, ketua Tim perumus KBI XI, membacakan 22 pokok rekomendasi di depan peserta Kongres. Berikut poin-poin yang disampaikan:

  1. Salah satunya terkait peng-internasionalan Bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045.
  2. Pemerintah didorong untuk menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah, serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi. Dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi, kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Pemerintah diharapkan bisa memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.
  4. Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
  5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.

Siders juga harus semakin bangga ya dengan Bahasa Indonesia yang kalian gunakan sehari-hari!


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bahasa Indonesia Ditargetkan Menjadi Bahasa Internasional Pada Tahun 2045

Bahasa Indonesia Ditargetkan Menjadi Bahasa Internasional Pada Tahun 2045

02 November 2018 18:09 WIB
Tangerang News

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjadi sarana komunikasi dan perekat antardaerah serta antarbudaya. Selain itu, sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa yang layak menjadi kebanggaan bersama.

Untuk itu, persoalan mengenai kebahasaan tidak boleh dianggap remeh. Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI merekomendasikan 22 poin yang secara resmi ditutup oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (badan bahasa) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), Dadang Sunendar. Dadang mengatakan, “kita berada dalam perahu yang sama, ingin memnerikan posisi terhormat kepada bahasa yang kita cintai bersama, Bahasa Indonesia”.

Djoko Saryono, ketua Tim perumus KBI XI, membacakan 22 pokok rekomendasi di depan peserta Kongres. Berikut poin-poin yang disampaikan:

  1. Salah satunya terkait peng-internasionalan Bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045.
  2. Pemerintah didorong untuk menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah, serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi. Dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi, kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Pemerintah diharapkan bisa memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.
  4. Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.
  5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.

Siders juga harus semakin bangga ya dengan Bahasa Indonesia yang kalian gunakan sehari-hari!

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!