SHARE
Home > News > News > Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

25 August 2023 19:21 WIB Pemkot Tangerang Lingkungan News

Menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah, Satpol PP Kota Tangerang kini menyiagakan Satgas Pengendalian Pencemaran, untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam pengelolaan sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran ialah mereka yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Terlebih, di antaranya adalah Bidang Gakum yang didalamnya para Penyidik PPNS.

"Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," kata Wawan, Jumat (25/8/23).

Baca juga: DLH Kota Tangerang Buat Prosedur untuk Kelola Sampah B3

Masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang hingga menumpuk sampah
Masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang hingga menumpuk sampah. Foto ilustrasi: Unsplash/Dhiyo Nugraha

Melalui Satgas Pengendalian Lingkungan, para petugas akan melalukan pengawasan dan patroli setiap harinya. Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Hal ini juga dilakukan bersama OPD terkait lainnya.

Ia pun menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik

Satgas Pengendalian Pencemaran akan mengawasi pengelolaan sampah di Kota Tangerang
Satgas Pengendalian Pencemaran akan mengawasi pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas Wawan.

Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya. (LIA)

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta

25 August 2023 19:21 WIB
Pemkot Tangerang Lingkungan News

Menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah, Satpol PP Kota Tangerang kini menyiagakan Satgas Pengendalian Pencemaran, untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam pengelolaan sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran ialah mereka yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Terlebih, di antaranya adalah Bidang Gakum yang didalamnya para Penyidik PPNS.

"Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," kata Wawan, Jumat (25/8/23).

Baca juga: DLH Kota Tangerang Buat Prosedur untuk Kelola Sampah B3

Masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang hingga menumpuk sampah
Masyarakat Kota Tangerang dilarang membuang hingga menumpuk sampah. Foto ilustrasi: Unsplash/Dhiyo Nugraha

Melalui Satgas Pengendalian Lingkungan, para petugas akan melalukan pengawasan dan patroli setiap harinya. Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan. Hal ini juga dilakukan bersama OPD terkait lainnya.

Ia pun menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik

Satgas Pengendalian Pencemaran akan mengawasi pengelolaan sampah di Kota Tangerang
Satgas Pengendalian Pencemaran akan mengawasi pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas Wawan.

Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya. (LIA)

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!