BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
13 September 2023 17:51 WIB Pemkot Tangerang Lingkungan NewsSide.id - BPBD Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan kebakaran saat musim kemarau mengalami peningkatan pada Agustus 2023 lalu.
Jadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengimbau warganya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama lahan kosong dengan tumbuhan kering atau imbas dari pembakaran sampah sembarangan.
Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta
Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono mengatakan, laporan kasus kebakaran tercatat mengalami peningkatan pada Agustus 2023 lalu.
"Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," katanya.
Maryono juga meminta masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah sembarangan dengan sengaja dan tanpa pengawasan. Sebab, membakar sampah sembarangan akan memicu api dan membuat kerugian bagi masyarakat di lingkungan tersebut.
"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
Pada Surat Edaran Wali Kota, siapapun dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, tempat hijau, taman, sungai, saluran air, fasilitas umum, serta tempat sejenis lainnya.
Kemudian, warga juga dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp50 Juta. Jika ada masyarakat yang melihat tindakan tersebut, bisa mengadukannya secara online melalui LAKSA, 112, atau WhatsApp 0812-1200-4664. (LIA)
Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
13 September 2023 17:51 WIBPemkot Tangerang Lingkungan News
Side.id - BPBD Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan kebakaran saat musim kemarau mengalami peningkatan pada Agustus 2023 lalu.
Jadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengimbau warganya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama lahan kosong dengan tumbuhan kering atau imbas dari pembakaran sampah sembarangan.
Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Kena Denda Rp50 Juta
Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono mengatakan, laporan kasus kebakaran tercatat mengalami peningkatan pada Agustus 2023 lalu.
"Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," katanya.
Maryono juga meminta masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah sembarangan dengan sengaja dan tanpa pengawasan. Sebab, membakar sampah sembarangan akan memicu api dan membuat kerugian bagi masyarakat di lingkungan tersebut.
"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggung jawab," lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Buat Program untuk Kurangi Sampah Plastik
Pada Surat Edaran Wali Kota, siapapun dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, tempat hijau, taman, sungai, saluran air, fasilitas umum, serta tempat sejenis lainnya.
Kemudian, warga juga dilarang membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Bagi masyarakat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp50 Juta. Jika ada masyarakat yang melihat tindakan tersebut, bisa mengadukannya secara online melalui LAKSA, 112, atau WhatsApp 0812-1200-4664. (LIA)
Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Sanksi Tegas kepada Pembakar Sampah Ilegal