SHARE
Home > News > News > Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan Serpong
Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan Serpong

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan Serpong

07 January 2023 15:21 WIB Pemkot Tangsel News Merahputih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto, Jumat (6/1) kemarin.

"Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan," ujar Oki.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Rilis Program 'Ngider Sehat'

Mie Gacoan Serpong belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung
Mie Gacoan Serpong belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Bukan tanpa alasan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Hal itu diduga adanya pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No. 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013.

"Intinya kami dari Satpol PP, perizinan yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima," kata Oki.

Oki juga menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Kemudian, didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Uji Coba Tilang Elektronik

Satpol PP memasang garis kuning dan spanduk segel di Mie Gacoan Serpong
Satpol PP memasang garis kuning dan spanduk segel di Mie Gacoan Serpong. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin," jelasnya.

Maka dari itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan 'disegel'.

Mie Gacoan Serpong berlokasi di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan. Sebetulnya, bangunan restoran tersebut sudah berdiri sejak dua bulan lalu. Awalnya, pengelola Mie Gacoan akan mengoperasikan restoran pada akhir 2022.

Namun, rencana tersebut harus kandas karena belum mendapatkan persetujuan perizinan. Satpol PP juga meminta kepada pengelola restoran untuk tidak merusak segel tersebut. (*)

Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan Serpong

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan Serpong

07 January 2023 15:21 WIB
Pemkot Tangsel News Merahputih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto, Jumat (6/1) kemarin.

"Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan," ujar Oki.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Rilis Program 'Ngider Sehat'

Mie Gacoan Serpong belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung
Mie Gacoan Serpong belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Foto: dok. Pemkot Tangsel

Bukan tanpa alasan, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Hal itu diduga adanya pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No. 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013.

"Intinya kami dari Satpol PP, perizinan yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima," kata Oki.

Oki juga menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Kemudian, didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bakal Uji Coba Tilang Elektronik

Satpol PP memasang garis kuning dan spanduk segel di Mie Gacoan Serpong
Satpol PP memasang garis kuning dan spanduk segel di Mie Gacoan Serpong. Foto: dok. Pemkot Tangsel

"Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin," jelasnya.

Maka dari itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan 'disegel'.

Mie Gacoan Serpong berlokasi di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan. Sebetulnya, bangunan restoran tersebut sudah berdiri sejak dua bulan lalu. Awalnya, pengelola Mie Gacoan akan mengoperasikan restoran pada akhir 2022.

Namun, rencana tersebut harus kandas karena belum mendapatkan persetujuan perizinan. Satpol PP juga meminta kepada pengelola restoran untuk tidak merusak segel tersebut. (*)

Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!