Begini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak dengan Mudah
08 January 2019 13:32 WIB Tangerang NewsBerdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016, setiap anak di Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan kartu identitas yang diterbitkan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Dihimpun dari Kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe KIA, yaitu KIA yang berusia 0-5 tahun dan KIA yang berusia 5-17 tahun. Kedua jenis tipe kartu ini sama, hanya saja untuk KIA yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.
Syarat yang harus dipenuhi untuk anak berusia 0-5 tahun adalah:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali.
Lalu, syarat yang harus dipenuhi untuk anak berusia 5-17 tahun adalah:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
Sementara itu, tata cara pembuatan KIA telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, yaitu:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas atau Kecamatan serta Desa/Kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA bisa maksimal. Mudah banget kan? Jangan lupa ya untuk mengurus pembuatan KIA!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Begini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak dengan Mudah
08 January 2019 13:32 WIBTangerang News
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016, setiap anak di Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan kartu identitas yang diterbitkan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Dihimpun dari Kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe KIA, yaitu KIA yang berusia 0-5 tahun dan KIA yang berusia 5-17 tahun. Kedua jenis tipe kartu ini sama, hanya saja untuk KIA yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.
Syarat yang harus dipenuhi untuk anak berusia 0-5 tahun adalah:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali.
Lalu, syarat yang harus dipenuhi untuk anak berusia 5-17 tahun adalah:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP asli kedua orang tua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
Sementara itu, tata cara pembuatan KIA telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, yaitu:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas atau Kecamatan serta Desa/Kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA bisa maksimal. Mudah banget kan? Jangan lupa ya untuk mengurus pembuatan KIA!