Bekraf Siap Fasilitasi Pendaftaran HKI Secara Gratis untuk UMKM Tangerang
04 April 2019 21:12 WIB Tangerang NewsBadan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Pemerintah Kota Tangerangu ntuk mendapatkan legalitas terhadap usahanya. Dilansir dari tangerangnews.com, selain memberikan fasilitas untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif kepada Kementrian Hukum dan Ham. Bekraf juga mensosialisasikan terkait pentingnya legalitas ini pada (4/4/2019).
Hadir dalam acara tersebut Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menjelaskan, pihaknya terus mendukung ekonomi kreatif di Indonesia untuk tumbuh baik dengan harapan bisa menggantikan pengeluaran negara melalui minyak dan gas (migas). Karena, bangsa Indonesia sudah tidak bisa lagi menggantungkan kehidupannya dalam migas lantaran persediaannya kian menipis.
“Pelaku ekonomi kreatif adalah sumber ekonomi baru, karena sumbernya adalah sumber daya manusia. Itu lah kemudian mereka menghasilkan produk dan produknya harus dilindungi HKI,” jelasnya. Ari menambahkan, sangat penting untuk para ekonomi kreatif memiliki legalitas HKI, tentu saja untuk melindungi usahanya di mata hukum dan memiliki nilai jual terhadap produknya karena produk tanpa HKI hanya sebatas komoditas. “Misalnya nih kopi, yang tidak ada logonya itu harganya Cuma Rp 15 ribu.
Kalau Starbucks Rp 45 ribu. Padahal isinya sama-sama kopi tapi kenapa nilainya berbeda. Makanya inilah HKI yang bisa dapat nilai tambah, bukan hanya terlindungi secara hukum tapi juga punya identitas yang baik," tuturnya. Fasilitasi HKI oleh Bekraf ini sudah diselanggarakan selama tiga kali dalam tiga tahun.
Tahun pertama sudah memfasilitasi sebanyak 800 pelaku usaha, tahun kedua 1.000 pelaku usaha dan tahun ini ditargetkan 620 pelaku usaha yang terdaftar dalam HKI. “Ini sepenuhnya dibiayai Bekraf yang fasilitasnya mencakup dua hal yaitu administrasi dan finansial. Jadi semuanya ditanggung negara bahwa mereka urus ini gratis. Biasanya biaya HKI itu Rp2 juta, kalau dia pelaku UKM biayanya sekitar Rp600 ribu,” ungkapnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bekraf Siap Fasilitasi Pendaftaran HKI Secara Gratis untuk UMKM Tangerang
04 April 2019 21:12 WIBTangerang News
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Pemerintah Kota Tangerangu ntuk mendapatkan legalitas terhadap usahanya. Dilansir dari tangerangnews.com, selain memberikan fasilitas untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif kepada Kementrian Hukum dan Ham. Bekraf juga mensosialisasikan terkait pentingnya legalitas ini pada (4/4/2019).
Hadir dalam acara tersebut Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menjelaskan, pihaknya terus mendukung ekonomi kreatif di Indonesia untuk tumbuh baik dengan harapan bisa menggantikan pengeluaran negara melalui minyak dan gas (migas). Karena, bangsa Indonesia sudah tidak bisa lagi menggantungkan kehidupannya dalam migas lantaran persediaannya kian menipis.
“Pelaku ekonomi kreatif adalah sumber ekonomi baru, karena sumbernya adalah sumber daya manusia. Itu lah kemudian mereka menghasilkan produk dan produknya harus dilindungi HKI,” jelasnya. Ari menambahkan, sangat penting untuk para ekonomi kreatif memiliki legalitas HKI, tentu saja untuk melindungi usahanya di mata hukum dan memiliki nilai jual terhadap produknya karena produk tanpa HKI hanya sebatas komoditas. “Misalnya nih kopi, yang tidak ada logonya itu harganya Cuma Rp 15 ribu.
Kalau Starbucks Rp 45 ribu. Padahal isinya sama-sama kopi tapi kenapa nilainya berbeda. Makanya inilah HKI yang bisa dapat nilai tambah, bukan hanya terlindungi secara hukum tapi juga punya identitas yang baik," tuturnya. Fasilitasi HKI oleh Bekraf ini sudah diselanggarakan selama tiga kali dalam tiga tahun.
Tahun pertama sudah memfasilitasi sebanyak 800 pelaku usaha, tahun kedua 1.000 pelaku usaha dan tahun ini ditargetkan 620 pelaku usaha yang terdaftar dalam HKI. “Ini sepenuhnya dibiayai Bekraf yang fasilitasnya mencakup dua hal yaitu administrasi dan finansial. Jadi semuanya ditanggung negara bahwa mereka urus ini gratis. Biasanya biaya HKI itu Rp2 juta, kalau dia pelaku UKM biayanya sekitar Rp600 ribu,” ungkapnya.