Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor
01 January 2022 16:06 WIB News Merahputih Aplikasi PasporAplikasi terbaru M-Paspor secara resmi telah diperkenalkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Kamis (30/12/21). Dengan kehadiran M-Paspor, seseorang dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan lebih mudah yaitu, dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor.
Dengan cara tersebut, permohon tidak lagi perlu menunggu lama petugas untuk menggunggah dan memasukan data yang diserahkan oleh pemohon.
Baca juga: Wah, Urus Paspor Kini Bisa di Mall WTC Matahari Serpong!
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara yang dikutip dari Kompas.
Ada pun fitur yang terdapat pada M-Paspor berupa pembayaran PNPB di awal, reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, hingga Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Baca juga: Spotify Luncurkan Netflix Hub, Pengguna Bisa Cari Soundtrack Film
Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor di M-Paspor
Saat ini, pemohon sudah dapat mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playsotre dan meng-instal aplikasi tersebut. Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang dapat diatur melalui aplikasi M-Paspor.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” ungkap Angga
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang tersedia secara daring seperti Tokopedia, dan Bukalapak. Selain itu tersedia juga pembayaran secara luring melalui Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Lalu, batas waktu pembayaran dilakukan maksimal dua jam setelah pemohon mengunggah dokumen.
Pada tahap terakhir, pemohon dapat mengajukan permintaan untuk mengirimkan paspor yang sudah jadi ke alamat rumah melalui jasa Pos Indonesia. Untuk saat ini, M-Paspor baru tersedia pada platform android. Angga mengungkapkan, versi iOS dari M-Paspor masih berada dalam tahap aproval oleh Appstore. (WAF)
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor
01 January 2022 16:06 WIBNews Merahputih Aplikasi Paspor
Aplikasi terbaru M-Paspor secara resmi telah diperkenalkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Kamis (30/12/21). Dengan kehadiran M-Paspor, seseorang dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan lebih mudah yaitu, dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor.
Dengan cara tersebut, permohon tidak lagi perlu menunggu lama petugas untuk menggunggah dan memasukan data yang diserahkan oleh pemohon.
Baca juga: Wah, Urus Paspor Kini Bisa di Mall WTC Matahari Serpong!
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara yang dikutip dari Kompas.
Ada pun fitur yang terdapat pada M-Paspor berupa pembayaran PNPB di awal, reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, hingga Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Baca juga: Spotify Luncurkan Netflix Hub, Pengguna Bisa Cari Soundtrack Film
Cara Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor di M-Paspor
Saat ini, pemohon sudah dapat mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playsotre dan meng-instal aplikasi tersebut. Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang dapat diatur melalui aplikasi M-Paspor.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” ungkap Angga
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang tersedia secara daring seperti Tokopedia, dan Bukalapak. Selain itu tersedia juga pembayaran secara luring melalui Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Lalu, batas waktu pembayaran dilakukan maksimal dua jam setelah pemohon mengunggah dokumen.
Pada tahap terakhir, pemohon dapat mengajukan permintaan untuk mengirimkan paspor yang sudah jadi ke alamat rumah melalui jasa Pos Indonesia. Untuk saat ini, M-Paspor baru tersedia pada platform android. Angga mengungkapkan, versi iOS dari M-Paspor masih berada dalam tahap aproval oleh Appstore. (WAF)
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun