SHARE
Home > News > News > Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB
Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB

Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB

18 April 2020 18:30 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang News COVID-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya sudah berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah menyiapkan aturan mengenai pembatasan transportasi saat penerapan PSBB berlangsung.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismasyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal Nomor 17 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Baca Juga: PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang," ungkap Arief dalam keterangan rilisnya, Kamis (16/4/2020).

1
Pembatasan Pengunaan Moda Transportasi saat PSBB di Kota Tangerang. (Instagram/@tangerangkota)

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis-jenis Masker dan Kegunaannya

Pemberlakuan tersebut juga mengacu pada Pewal Nomor 17 Tahun 2020 Bagian ke 7 Pasal 18 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah aturan transportasi saat PSBB di Kota Tangerang:

1. Membatasai jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.

2. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.

3. Mewajibkan menggunakan masker bagi para penumpang.

4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.

5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.

6. Menjaga jarak antar penumpang atau physical distancing paling sedikit dalam rentang satu meter

Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan, bahwa operasional transportasi umum dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB

Ini Aturan Pembatasan Transportasi di Kota Tangerang Selama PSBB

18 April 2020 18:30 WIB
PSBB Tangerang Raya Tangerang News COVID-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya sudah berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Kota Tangerang sendiri telah menyiapkan aturan mengenai pembatasan transportasi saat penerapan PSBB berlangsung.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismasyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal Nomor 17 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Baca Juga: PSSB Tangerang Raya Mulai Berlaku, Berikut Peraturan di Masing-masing Wilayah

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang," ungkap Arief dalam keterangan rilisnya, Kamis (16/4/2020).

1
Pembatasan Pengunaan Moda Transportasi saat PSBB di Kota Tangerang. (Instagram/@tangerangkota)

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis-jenis Masker dan Kegunaannya

Pemberlakuan tersebut juga mengacu pada Pewal Nomor 17 Tahun 2020 Bagian ke 7 Pasal 18 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah aturan transportasi saat PSBB di Kota Tangerang:

1. Membatasai jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.

2. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.

3. Mewajibkan menggunakan masker bagi para penumpang.

4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.

5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.

6. Menjaga jarak antar penumpang atau physical distancing paling sedikit dalam rentang satu meter

Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan, bahwa operasional transportasi umum dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Inilah Aturan Pembatasan Transportasi di Kabupaten Tangerang Saat PSSB

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!