Bersepeda Diatur oleh Undang-undang, Begini Penjelasannya
28 September 2020 16:51 WIB Sepeda Tangerang NewsBerkaitan dengan tren sepeda yang sedang marak semenjak pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan resmi terkait kegiatan bersepeda. Hal ini disampaikan oleh Kemenhub RI melalui konferensi pers virtual yang diadakan pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto menjelaskan, bahwa aturan yang mengatur pengendara sepeda ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Baca juga: Ada Pencurian Sepeda Brompton di Tangsel, Sebaiknya Lakukan Tips Aman Ini!
Namun, terkait penentuan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan tidak bermotor ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah, sehingga Kemenhub tidak memiliki kewenangan.
“Dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah,” jelas Pandu dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9/2020).
Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya harus membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permenhub tersebut juga hanya mencantumkan bagaimana pedoman teknis bagi masyarakat yang akan menggunakan lalu lintas umum untuk bersepeda. Hal itu juga termasuk dengan aturan yang menyebutkan sejumlah fasilitas umum dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh pesepeda.
Baca juga: Tren Bersepeda Meningkat, Polres Tangsel Buat Aturan Khusus
“Dalam PM ini juga diatur bagaimana tata cara berbelok, berhenti dengan sepeda, lalu rambu-rambu apa yang diperlukan, fasilitas perlengkapan jalan apa yang diperluka, dan fasilitas parkir,” jelas Pandu.
Dikutip dari Permenhub tersebut, syarat keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pesepeda adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan bersikap keras kepada para pesepeda walaupun aturan telah jelas tertulis pada Permenhub. Maksud dari sikap keras tersebut adalah denda dari pelanggaran, tetapi hanya diberikan sanksi sosial seperti teguran.
Hal tersebut dilakukan karena aturan sepeda bertujuan untuk keselamatan pengendara sepeda, bukan untuk menghukum. Selain itu, Budi juga meminta para pesepeda tetap mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan masig-masing.
Ia juga menyarankan para pengendara sepeda mengenakan baju terang yang bisa memantulkan cahaya di malam hari. (Valentine)
Baca juga: Bike 2 Wash BSD, Bikin Sepeda Kamu Mengkilap Seperti Baru Lagi!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bersepeda Diatur oleh Undang-undang, Begini Penjelasannya
28 September 2020 16:51 WIBSepeda Tangerang News
Berkaitan dengan tren sepeda yang sedang marak semenjak pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan resmi terkait kegiatan bersepeda. Hal ini disampaikan oleh Kemenhub RI melalui konferensi pers virtual yang diadakan pada Sabtu (19/9/2020) lalu.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto menjelaskan, bahwa aturan yang mengatur pengendara sepeda ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Baca juga: Ada Pencurian Sepeda Brompton di Tangsel, Sebaiknya Lakukan Tips Aman Ini!
Namun, terkait penentuan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan tidak bermotor ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah, sehingga Kemenhub tidak memiliki kewenangan.
“Dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah,” jelas Pandu dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9/2020).
Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya harus membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permenhub tersebut juga hanya mencantumkan bagaimana pedoman teknis bagi masyarakat yang akan menggunakan lalu lintas umum untuk bersepeda. Hal itu juga termasuk dengan aturan yang menyebutkan sejumlah fasilitas umum dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh pesepeda.
Baca juga: Tren Bersepeda Meningkat, Polres Tangsel Buat Aturan Khusus
“Dalam PM ini juga diatur bagaimana tata cara berbelok, berhenti dengan sepeda, lalu rambu-rambu apa yang diperlukan, fasilitas perlengkapan jalan apa yang diperluka, dan fasilitas parkir,” jelas Pandu.
Dikutip dari Permenhub tersebut, syarat keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pesepeda adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan bersikap keras kepada para pesepeda walaupun aturan telah jelas tertulis pada Permenhub. Maksud dari sikap keras tersebut adalah denda dari pelanggaran, tetapi hanya diberikan sanksi sosial seperti teguran.
Hal tersebut dilakukan karena aturan sepeda bertujuan untuk keselamatan pengendara sepeda, bukan untuk menghukum. Selain itu, Budi juga meminta para pesepeda tetap mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan masig-masing.
Ia juga menyarankan para pengendara sepeda mengenakan baju terang yang bisa memantulkan cahaya di malam hari. (Valentine)
Baca juga: Bike 2 Wash BSD, Bikin Sepeda Kamu Mengkilap Seperti Baru Lagi!