Bikin NPWP Di Tangerang? Datang Aja Kesini!
18 September 2018 15:46 WIB Kantor PajakNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), untuk digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibanya. Setiap orang yang sudah berpenghasilan atau bekerja wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21).
Semua orang termasuk siders yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau WP. Apapun pekerjaan siders, karyawan, wiraswasta (enterprenuer), pekerja professional ataupun investor selagi mendapat penghasilan dari Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan.
Menurut Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak, NPWP berfungsi sebagai salah satu sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Selain itu NPWP juga menciptakan ketertiban dalam administrasi pembayaran pajak dan juga syarat utama untuk melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pajak. Tidak hanya hal tersebut, biasanya NPWP juga dijadikan sebagai salah satu syarat jika kamu ingin melamar kerja ke suatu perusahaan atau saat ingin mengajukan kredit karena biasanya pihak kreditur akan mengecek riwayat perpajakan kamu. Jika seseorang sudah dalam usia yang termasuk kategori wajib pajak namun belum mempunyai NPWP, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat itu.
Perbedaanya adalah besar pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta (enterprenuer), pekerja professional dan investor jumlahnya berbeda-beda. Adapun deskripsi Wajib Pajak, menurut website Dirjen Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sekarang untuk siders yang belum tahu dimana dan ingin membuat NPWP, ternyata ada 2 tempat di Tangerang, berikut tempatnya:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Pertama untuk siders yang berada di kawasan serpong khususnya BSD, untuk membuatnya cukup dateng ke Jalan Raya Serpong Sektor VIII, Blok 405 No. 4, Bumi Serpong Damai, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang.
Jam operasionalnya mulai dari 08.00-16.00 WIB Senin-Jumat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi ke nomor (021) 5373811.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Walaupun nama kantornya tigaraksa tetapi kantornya sebenarnya berada di Jalan Scientia Boulevard Blok U No. 5, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Curug Sangereng, Klp. Dua, Tangerang. Jam operasionalnya mulai dari 08.00-15.00 WIB Senin-Jumat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi ke nomor (021) 54211106.
Untuk menghindarkan mengantri saat ini membayar di kantor Pelayan Pajak, bisa dengan sistem online, caranya? Cukup ke website resminya https://ereg.pajak.go.id dan mendaftar disana. Sudah paham kan siders sekarang? Ayo buat siders yang sudah berpenghasilan wajib hukumnya membuat NPWP lho kalo tidak kena sanksi.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bikin NPWP Di Tangerang? Datang Aja Kesini!
18 September 2018 15:46 WIBKantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), untuk digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibanya. Setiap orang yang sudah berpenghasilan atau bekerja wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21).
Semua orang termasuk siders yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau WP. Apapun pekerjaan siders, karyawan, wiraswasta (enterprenuer), pekerja professional ataupun investor selagi mendapat penghasilan dari Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan.
Menurut Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak, NPWP berfungsi sebagai salah satu sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Selain itu NPWP juga menciptakan ketertiban dalam administrasi pembayaran pajak dan juga syarat utama untuk melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pajak. Tidak hanya hal tersebut, biasanya NPWP juga dijadikan sebagai salah satu syarat jika kamu ingin melamar kerja ke suatu perusahaan atau saat ingin mengajukan kredit karena biasanya pihak kreditur akan mengecek riwayat perpajakan kamu. Jika seseorang sudah dalam usia yang termasuk kategori wajib pajak namun belum mempunyai NPWP, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat itu.
Perbedaanya adalah besar pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta (enterprenuer), pekerja professional dan investor jumlahnya berbeda-beda. Adapun deskripsi Wajib Pajak, menurut website Dirjen Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sekarang untuk siders yang belum tahu dimana dan ingin membuat NPWP, ternyata ada 2 tempat di Tangerang, berikut tempatnya:
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Pertama untuk siders yang berada di kawasan serpong khususnya BSD, untuk membuatnya cukup dateng ke Jalan Raya Serpong Sektor VIII, Blok 405 No. 4, Bumi Serpong Damai, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang.
Jam operasionalnya mulai dari 08.00-16.00 WIB Senin-Jumat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi ke nomor (021) 5373811.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Walaupun nama kantornya tigaraksa tetapi kantornya sebenarnya berada di Jalan Scientia Boulevard Blok U No. 5, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Curug Sangereng, Klp. Dua, Tangerang. Jam operasionalnya mulai dari 08.00-15.00 WIB Senin-Jumat. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi ke nomor (021) 54211106.
Untuk menghindarkan mengantri saat ini membayar di kantor Pelayan Pajak, bisa dengan sistem online, caranya? Cukup ke website resminya https://ereg.pajak.go.id dan mendaftar disana. Sudah paham kan siders sekarang? Ayo buat siders yang sudah berpenghasilan wajib hukumnya membuat NPWP lho kalo tidak kena sanksi.