Home > News > News > BPN Tangsel Gratiskan Biaya untuk Penebusan Sertifikat Tanah pada PTSL Tahun 2018
BPN Tangsel Gratiskan Biaya untuk Penebusan Sertifikat Tanah pada PTSL Tahun 2018
06 February 2019 19:09 WIB Tangerang NewsBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan sudah memastikan tidak akan ada pungutan biaya untuk penebusan sertifikat tanah pada program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Untuk biaya-biaya pengukuran, penyuluhan, kepanitiaan, hingga biaya penerbitan sertifikat pada program PTSL tahun 2018, biayanya dibebankan kepada APBN, jadi tidak akan mengeluarkan biaya.
Namun untuk biaya-biaya supaya berkas menjadi lengkap. Dibebankan kepada pemilik tanah. Seperti biaya patok, materai, pajak SPPT, pajak BPHTB, pajak PPH, waris, surat-surat yang ditanda tangani saksi-saksi, dan surat-surat yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
“Artinya bahwa kalau berkas lengkap, kami akan terima dan setelah kami terima itu baru enggak ada biaya lagi, namun untuk kelengkapan berkas itu menjadi tanggung jawab pemilik tanah,” ucap Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangsel Kadi Mulyono (6/2/2019) dikutip dari tangerangonline.id.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > BPN Tangsel Gratiskan Biaya untuk Penebusan Sertifikat Tanah pada PTSL Tahun 2018
BPN Tangsel Gratiskan Biaya untuk Penebusan Sertifikat Tanah pada PTSL Tahun 2018
06 February 2019 19:09 WIBTangerang News
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan sudah memastikan tidak akan ada pungutan biaya untuk penebusan sertifikat tanah pada program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Untuk biaya-biaya pengukuran, penyuluhan, kepanitiaan, hingga biaya penerbitan sertifikat pada program PTSL tahun 2018, biayanya dibebankan kepada APBN, jadi tidak akan mengeluarkan biaya.
Namun untuk biaya-biaya supaya berkas menjadi lengkap. Dibebankan kepada pemilik tanah. Seperti biaya patok, materai, pajak SPPT, pajak BPHTB, pajak PPH, waris, surat-surat yang ditanda tangani saksi-saksi, dan surat-surat yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
“Artinya bahwa kalau berkas lengkap, kami akan terima dan setelah kami terima itu baru enggak ada biaya lagi, namun untuk kelengkapan berkas itu menjadi tanggung jawab pemilik tanah,” ucap Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangsel Kadi Mulyono (6/2/2019) dikutip dari tangerangonline.id.