BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac pada Anak Usia 6-11 Tahun
05 November 2021 08:32 WIB COVID-19 Vaksinasi COVID-19 NewsBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K Lukito. Ia menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat tiga jenis vaksin COVID-19 untuk anak-anak.
"Pada hari ini, kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin COVID-19 dari vaksin Sinovac, Coronavac, dan Biofarma untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun," katanya seperti yang Dikutip dari Sindo, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Santa Ursula BSD Adakan Vaksinasi COVID-19, Ini Jadwalnya
Menurutnya, keputusan penggunaan vaksin terhadap anak usia 6-11 tahun ini menyusul persetujuan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun. Penny juga mengatakan, bahwa vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun ini juga sangat perlu untuk dilakukan.
"Jadi, sekarang penggunaan dari vaksin Sinovac bisa digunakan untuk vaksinasi anak untuk usia 6 hingga 17 tahun dan tentunya dewasa. Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan, karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak sangat menjadi sesuatu yang urgent sekarang," katanya.
Penny juga menjelaskan, vaksinasi terhadap anak saat ini menjadi penting karena proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah di Indonesia yang mulai berlangsung. Menurutnya, hal ini menjadi prioritas dan urgensi dalam memberikan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen
BPOM juga diketahui telah menyetujui penggunaan vaksin untuk anak usia 12-17 tahun dengan vaksin hasil produksi PT Bio Farma tersebut. Pemberian izin tentunya tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah didapatkan hasil uji klinis fase I dan fase II vaksin Sinovac rentang usia anak.
"Berdasarkan data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," ungkap BPOM seperti yang dikutip dari Detik.
Tak hanya berdasarkan hasil uji klinis, BPOM juga menyoroti peningkatan kasus kematian akibat COVID-19 pada anak. Bahkan, disampaikan kasus kematian akibat COVID-19 pada anak mencapai 30 persen untuk anak usia 10-18 tahun.
"Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: PPKM Turun Level, Sejumlah Mal di Serpong Ubah Jam Operasional
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac pada Anak Usia 6-11 Tahun
05 November 2021 08:32 WIBCOVID-19 Vaksinasi COVID-19 News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua BPOM Penny K Lukito. Ia menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat tiga jenis vaksin COVID-19 untuk anak-anak.
"Pada hari ini, kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin COVID-19 dari vaksin Sinovac, Coronavac, dan Biofarma untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun," katanya seperti yang Dikutip dari Sindo, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Santa Ursula BSD Adakan Vaksinasi COVID-19, Ini Jadwalnya
Menurutnya, keputusan penggunaan vaksin terhadap anak usia 6-11 tahun ini menyusul persetujuan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun. Penny juga mengatakan, bahwa vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun ini juga sangat perlu untuk dilakukan.
"Jadi, sekarang penggunaan dari vaksin Sinovac bisa digunakan untuk vaksinasi anak untuk usia 6 hingga 17 tahun dan tentunya dewasa. Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan, karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak sangat menjadi sesuatu yang urgent sekarang," katanya.
Penny juga menjelaskan, vaksinasi terhadap anak saat ini menjadi penting karena proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa sekolah di Indonesia yang mulai berlangsung. Menurutnya, hal ini menjadi prioritas dan urgensi dalam memberikan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Kasus Kematian COVID-19 di Tangsel Nol Persen, Capaian Vaksinasi 77 Persen
BPOM juga diketahui telah menyetujui penggunaan vaksin untuk anak usia 12-17 tahun dengan vaksin hasil produksi PT Bio Farma tersebut. Pemberian izin tentunya tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah didapatkan hasil uji klinis fase I dan fase II vaksin Sinovac rentang usia anak.
"Berdasarkan data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," ungkap BPOM seperti yang dikutip dari Detik.
Tak hanya berdasarkan hasil uji klinis, BPOM juga menyoroti peningkatan kasus kematian akibat COVID-19 pada anak. Bahkan, disampaikan kasus kematian akibat COVID-19 pada anak mencapai 30 persen untuk anak usia 10-18 tahun.
"Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen," pungkasnya. (WAF)
Baca juga: PPKM Turun Level, Sejumlah Mal di Serpong Ubah Jam Operasional