Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2021
13 September 2020 11:44 WIB Hari Libur NasionalPemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional beserta tanggal cuti bersama untuk tahun 2021. Hal ini ditetapkan pada Jumat (11/9/2020) yang telah ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkar menteri penetapan dan penandatanganan SKB tersebut yang digelar secara virtual, seperti yang tertulis dalam keterangan dari Kemenko PMK.
Perubahan yang disebutkan tersebut mencakup libur Idul Fitri yang awalnya direncanakan mulai tanggal 10-15 dan 17 Mei 2021 yang digeser menjadi 12-14 dan 17-19 Mei 2021. SKB ini telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Selain itu, untuk perayaan Natal di tanggal 25 Desember pun akan diadakan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, yang awalnya hanya 24 Desember saja. Dengan adanya penambahan ini, total hari libur adalah sebanyak 23 hari.
Berikut adalah daftar hari libur nasional 2021 yang dilansir dari Kontan.co.id:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian, dalam SKB tersebut juga ditetapkan beberapa hari cuti bersama 2021, yaitu:
- 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Semua penetapan tanggal tersebut adalah berdasarkan pertimbangan dari arus lalu lintas jelang dan setelah hari libur panjar, hingga peluang peningkatan ekonomi daerah maupun negara di sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” tutur Muhadjir. (Valentine)
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2021
13 September 2020 11:44 WIBHari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur nasional beserta tanggal cuti bersama untuk tahun 2021. Hal ini ditetapkan pada Jumat (11/9/2020) yang telah ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkar menteri penetapan dan penandatanganan SKB tersebut yang digelar secara virtual, seperti yang tertulis dalam keterangan dari Kemenko PMK.
Perubahan yang disebutkan tersebut mencakup libur Idul Fitri yang awalnya direncanakan mulai tanggal 10-15 dan 17 Mei 2021 yang digeser menjadi 12-14 dan 17-19 Mei 2021. SKB ini telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Selain itu, untuk perayaan Natal di tanggal 25 Desember pun akan diadakan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, yang awalnya hanya 24 Desember saja. Dengan adanya penambahan ini, total hari libur adalah sebanyak 23 hari.
Berikut adalah daftar hari libur nasional 2021 yang dilansir dari Kontan.co.id:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian, dalam SKB tersebut juga ditetapkan beberapa hari cuti bersama 2021, yaitu:
- 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Semua penetapan tanggal tersebut adalah berdasarkan pertimbangan dari arus lalu lintas jelang dan setelah hari libur panjar, hingga peluang peningkatan ekonomi daerah maupun negara di sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” tutur Muhadjir. (Valentine)