Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020, Tetap Berhati-hati saat Bepergian!
24 October 2020 19:55 WIB COVID-19 Hari Libur Nasional Tangerang Selatan NewsLibur Nasional dan cuti bersama akan berlangsung pada akhir Oktober 2020 mendatang. Kali ini, cuti bersama akan terasa panjang jika digabung dengan akhir pekan. Sebab, libur panjang akan berlangsung selama lima hari, yaitu 28 Oktober 2020 - 1 November 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menaker pada 20 Mei 2020. Libur nasional dan cuti bersama ini bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober.
Sementara itu, 31 Oktober 2020 - 1 November 2020 adalah hari Sabtu dan Minggu. Artinya, ada long weekend selama lima hari, yaitu 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.
Pemerintah pun menyadari, bahwa long weekend kali ini cukup berisiko, karena masyarakat akan pergi ke tempat ramai dan bisa meningkatkan penularan COVID-19.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2021
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengimbau jajarannya untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Karena masih berkaitan dengan wabah COVID-19, Bapak Presiden meminta kegiatan libur dan cuti bersama tidak menjadi faktor peningkatan angka kasus COVID-19, ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2020) lalu.
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Beberapa Titik Daerah
Bagi warga Tangsel dan sekitarnya yang ingin bepergian saat cuti bersama, maka harus mematuhi aturan sesuai imbauan Pemerintah. Nantinya, ada pengamanan dan rekayasa lalu lintas di beberapa titik daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan COVID-19.
"Nantinya, di rest area akan ada pembatasan kapasitas 50%. Hal itu tergantung dari masing-masing Pemda," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy dikutip dari @humaspolrestangsel, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Nggak Bisa Liburan Selama Pandemi, Begini Cara Mengatasinya!
Sebanyak 24.448 personel Polri, 94.170 personel TNI, dan 42.298 personel gabungan akan melakukan penjagaan dan pengamanan di beberapa titik yang berpotensi ramai.
Terdapat 645 pos dengan fokus pengamanan di titik terkait, yaitu:
- Jalur tol
- Rest area
- Jalur Arteri
- Lokasi wisata
- Jalur alternatif
- Tempat penyeberangan ASDP
Bentuk antisipasi yang akan dilakukan adalah menerapkan sistem contraflow di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, penerapan sistem buka tutup di rest area, pembatasan truk sumbu (golongan) 3 ke atas, dan menambah petugas di gerbang tol.
Jika kamu ingin menghabiskan libur panjang saat cuti bersama nanti, maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan orang lain. (Nathasya)
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020, Tetap Berhati-hati saat Bepergian!
24 October 2020 19:55 WIBCOVID-19 Hari Libur Nasional Tangerang Selatan News
Libur Nasional dan cuti bersama akan berlangsung pada akhir Oktober 2020 mendatang. Kali ini, cuti bersama akan terasa panjang jika digabung dengan akhir pekan. Sebab, libur panjang akan berlangsung selama lima hari, yaitu 28 Oktober 2020 - 1 November 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menaker pada 20 Mei 2020. Libur nasional dan cuti bersama ini bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober.
Sementara itu, 31 Oktober 2020 - 1 November 2020 adalah hari Sabtu dan Minggu. Artinya, ada long weekend selama lima hari, yaitu 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.
Pemerintah pun menyadari, bahwa long weekend kali ini cukup berisiko, karena masyarakat akan pergi ke tempat ramai dan bisa meningkatkan penularan COVID-19.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2021
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengimbau jajarannya untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Karena masih berkaitan dengan wabah COVID-19, Bapak Presiden meminta kegiatan libur dan cuti bersama tidak menjadi faktor peningkatan angka kasus COVID-19, ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2020) lalu.
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Beberapa Titik Daerah
Bagi warga Tangsel dan sekitarnya yang ingin bepergian saat cuti bersama, maka harus mematuhi aturan sesuai imbauan Pemerintah. Nantinya, ada pengamanan dan rekayasa lalu lintas di beberapa titik daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan COVID-19.
"Nantinya, di rest area akan ada pembatasan kapasitas 50%. Hal itu tergantung dari masing-masing Pemda," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy dikutip dari @humaspolrestangsel, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Nggak Bisa Liburan Selama Pandemi, Begini Cara Mengatasinya!
Sebanyak 24.448 personel Polri, 94.170 personel TNI, dan 42.298 personel gabungan akan melakukan penjagaan dan pengamanan di beberapa titik yang berpotensi ramai.
Terdapat 645 pos dengan fokus pengamanan di titik terkait, yaitu:
- Jalur tol
- Rest area
- Jalur Arteri
- Lokasi wisata
- Jalur alternatif
- Tempat penyeberangan ASDP
Bentuk antisipasi yang akan dilakukan adalah menerapkan sistem contraflow di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, penerapan sistem buka tutup di rest area, pembatasan truk sumbu (golongan) 3 ke atas, dan menambah petugas di gerbang tol.
Jika kamu ingin menghabiskan libur panjang saat cuti bersama nanti, maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dengan orang lain. (Nathasya)
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang hingga Satu Bulan