Catat, Ini Dia Jadwal Rekapitulasi Surat Suara di Tangerang Selatan
18 April 2019 23:03 WIB Tangerang NewsSepertinya ini yang sudah ditunggu masyarakat di Indonesia, yaitu hasil Pilpres dan Pileg di Kota masing-masing. Pasalnya, surat suara telah bergeser dari TPS ke secretariat PPK masing-masing Kecamatan, tak terkecuali Kota Tangerang Selatan. Dilansir dari tangerangnews, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Mujahid Zein menjelaskan, terhitung mulai hari ini (18/4/2019) akan dilaksanakan rekapitulasi dengan estimasi waktu maksimal 17 hari sejak pleno dimulai.
“Iya mulai hari ini. Untuk Kecamatan Setu, Serpong, Serut (pelaksanaannya) 10 hari, untuk Ciptim (Ciputat Timur) 15 hari dan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat 17 hari,” jelas Mujahid. Adanya perbedaan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi pleno penghitungan hasil perolehan suara di tiap-tiap kecamatan dikarenakan mengacu dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU tertanggal 9 April 2019.
“Sesuai dengan jumlah TPS. Kalau 1-200 TPS paling lama 5 hari, 201-400 TPS 10 hari, 401-600 15 hari dan lebih dari 600 TPS maksimal 17 hari," tambahnya. Adapun rencana jadwal rekapitulasi pleno Tingkat PPK se Tangsel sebagai berikut :
- Kecamatan Setu, kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di Gedung Batan Indah, Setu
- Kecamatan Pamulang, hari Kamis (18/4/2019), pukul 13.00 WIB di gedung AMIK samping Kampus UT Pondok Cabe.
- Kecamatan Ciputat, Kamis (18/4/2019) pukul 19.20 WIB di GOR Ciputat.
- Kecamatan Pondok Aren,Kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di GSG Pondok Aren.
- Kecamatan Serpong Utara, Kamis (18/4/2019) pukul 14.00 WIB, di SD Pondok Jagung 2.
- Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (18/4/2019) pukul 20.00 WIB di Aula Kelurahan Pondok Ranji.
- Kecamatan Serpong, Jumat (19/4/2019) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Serpong
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Catat, Ini Dia Jadwal Rekapitulasi Surat Suara di Tangerang Selatan
18 April 2019 23:03 WIBTangerang News
Sepertinya ini yang sudah ditunggu masyarakat di Indonesia, yaitu hasil Pilpres dan Pileg di Kota masing-masing. Pasalnya, surat suara telah bergeser dari TPS ke secretariat PPK masing-masing Kecamatan, tak terkecuali Kota Tangerang Selatan. Dilansir dari tangerangnews, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Mujahid Zein menjelaskan, terhitung mulai hari ini (18/4/2019) akan dilaksanakan rekapitulasi dengan estimasi waktu maksimal 17 hari sejak pleno dimulai.
“Iya mulai hari ini. Untuk Kecamatan Setu, Serpong, Serut (pelaksanaannya) 10 hari, untuk Ciptim (Ciputat Timur) 15 hari dan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat 17 hari,” jelas Mujahid. Adanya perbedaan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi pleno penghitungan hasil perolehan suara di tiap-tiap kecamatan dikarenakan mengacu dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU tertanggal 9 April 2019.
“Sesuai dengan jumlah TPS. Kalau 1-200 TPS paling lama 5 hari, 201-400 TPS 10 hari, 401-600 15 hari dan lebih dari 600 TPS maksimal 17 hari," tambahnya. Adapun rencana jadwal rekapitulasi pleno Tingkat PPK se Tangsel sebagai berikut :
- Kecamatan Setu, kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di Gedung Batan Indah, Setu
- Kecamatan Pamulang, hari Kamis (18/4/2019), pukul 13.00 WIB di gedung AMIK samping Kampus UT Pondok Cabe.
- Kecamatan Ciputat, Kamis (18/4/2019) pukul 19.20 WIB di GOR Ciputat.
- Kecamatan Pondok Aren,Kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di GSG Pondok Aren.
- Kecamatan Serpong Utara, Kamis (18/4/2019) pukul 14.00 WIB, di SD Pondok Jagung 2.
- Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (18/4/2019) pukul 20.00 WIB di Aula Kelurahan Pondok Ranji.
- Kecamatan Serpong, Jumat (19/4/2019) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Serpong