SHARE
Home > News > News > Cegah Corona, Pemerintah Tangerang Buka Layanan Adminduk Online
Cegah Corona, Pemerintah Tangerang Buka Layanan Adminduk Online

Cegah Corona, Pemerintah Tangerang Buka Layanan Adminduk Online

23 March 2020 15:43 WIB Disdukcapil Tangsel COVID-19 Tangerang News

Demi meminimalisir penyebaran virus Corona dan melindungi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan membatasi layanan tatap muka mulai hari ini, Senin (23/03/2020).

Kuota pemohon di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga dibatasi. Meskipun pelayanan di Disdukcapil beroperasi secara normal, namun pemohon juga bisa menggunakan layanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara online.

cegah
Cegah penyebaran virus corona, Disdukcapil Kota Tangerang batasi layanan tatap muka mulai 23 Maret 2020. (Sumber: tangerangkota.go.id)

Baca Juga: Antisipasi Corona, Pemerintah Tangerang Luncurkan Layanan Hotline

Bagi kamu yang tinggal di wilayah Kota Tangerang, nantinya tetap bisa melakukan permohonan seperti biasanya secara online melalui berbagai akses. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Akta Kelahiran dan Perubahan Nama

- Tangerang LIVE.

- https://kependudukan.tangerangkota.go.id/.

- Whatsapp 0813 8828 3236.

2. Akta Kematian dan Pengesahan Anak

- Whatsapp 0812 9052 0628.

3. Akta Perwakinan dan Perceraian

- Whatsapp 0812 9302 35 18.

4. Layanan Kartu Keluarga

- Whatsapp 0813 1892 5018, 0813 1892 5014, 0813 1892 5013.

5. Layanan Perekaman KTP-el

- Whatsapp 0812 8611 5572.

6. Layanan Pindah Datang, Layanan Sinkronisasi Data, dan Layanan Usul Cetak KTP-el

- http://gantiktp.tangerangkota.go.id/.

7. Layanan Legalisir

- Melalui Drop Box.

8. Layanan SKTT dan KTP WNA

- Whatsapp 0813 1963 2750.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Disdukcapil Kota Tangearng, Rina Hernangningsih menjelaskan, pelayanan normal dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Namun, pemohon akan dibatasi sebanyak 50 orang. Selain itu, pelayanan akta di DPMPTSP akan ditutup sementara hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Kerluar Rumah, Pasar 8 Adakan Promo Antar Gratis Khusus Warga Alam Sutera

Pelayanan kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga menerapkan kebijakan social distancing. Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan juga diharuskan menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.

Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470-324-DKPS pada 17 Maret 2020. Imbauan tersebut berisi informasi kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang (KTP, KK, akte kelahiran, dan sebagainya) agar ditunda terlebih dahulu demi menghindari penyebaran virus COVID-19.

pemkab tangerang
Disdukcapil Kabupaten Tangerang imbau masyarakat untuk menunda mengurus dokumen kependudukan untuk cegah penyebaran virus corona. (Sumber: tangerangkab.go.id)

Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga hanya melayani masyarakat yang sangat membutuhkan dokumen kependudukan, seperti mengurus BPJS atau Rumah Sakit bisa melalui Whatsapp dan SMS. Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan antrean melalui nomor 0813 1831 9931 dengan pelayanan jam pendaftaran mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Daftar 8 Rumah Sakit Rujukan Corona di Tangerang Selatan

"Pelayanan akan dilayani melalui Whatsapp atau melalui Short Message Service (SMS) ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona," jelas Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cegah Corona, Pemerintah Tangerang Buka Layanan Adminduk Online

Cegah Corona, Pemerintah Tangerang Buka Layanan Adminduk Online

23 March 2020 15:43 WIB
Disdukcapil Tangsel COVID-19 Tangerang News

Demi meminimalisir penyebaran virus Corona dan melindungi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan membatasi layanan tatap muka mulai hari ini, Senin (23/03/2020).

Kuota pemohon di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga dibatasi. Meskipun pelayanan di Disdukcapil beroperasi secara normal, namun pemohon juga bisa menggunakan layanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara online.

cegah
Cegah penyebaran virus corona, Disdukcapil Kota Tangerang batasi layanan tatap muka mulai 23 Maret 2020. (Sumber: tangerangkota.go.id)

Baca Juga: Antisipasi Corona, Pemerintah Tangerang Luncurkan Layanan Hotline

Bagi kamu yang tinggal di wilayah Kota Tangerang, nantinya tetap bisa melakukan permohonan seperti biasanya secara online melalui berbagai akses. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Akta Kelahiran dan Perubahan Nama

- Tangerang LIVE.

- https://kependudukan.tangerangkota.go.id/.

- Whatsapp 0813 8828 3236.

2. Akta Kematian dan Pengesahan Anak

- Whatsapp 0812 9052 0628.

3. Akta Perwakinan dan Perceraian

- Whatsapp 0812 9302 35 18.

4. Layanan Kartu Keluarga

- Whatsapp 0813 1892 5018, 0813 1892 5014, 0813 1892 5013.

5. Layanan Perekaman KTP-el

- Whatsapp 0812 8611 5572.

6. Layanan Pindah Datang, Layanan Sinkronisasi Data, dan Layanan Usul Cetak KTP-el

- http://gantiktp.tangerangkota.go.id/.

7. Layanan Legalisir

- Melalui Drop Box.

8. Layanan SKTT dan KTP WNA

- Whatsapp 0813 1963 2750.

Dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kepala Disdukcapil Kota Tangearng, Rina Hernangningsih menjelaskan, pelayanan normal dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Namun, pemohon akan dibatasi sebanyak 50 orang. Selain itu, pelayanan akta di DPMPTSP akan ditutup sementara hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Kerluar Rumah, Pasar 8 Adakan Promo Antar Gratis Khusus Warga Alam Sutera

Pelayanan kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga menerapkan kebijakan social distancing. Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan juga diharuskan menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.

Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470-324-DKPS pada 17 Maret 2020. Imbauan tersebut berisi informasi kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang (KTP, KK, akte kelahiran, dan sebagainya) agar ditunda terlebih dahulu demi menghindari penyebaran virus COVID-19.

pemkab tangerang
Disdukcapil Kabupaten Tangerang imbau masyarakat untuk menunda mengurus dokumen kependudukan untuk cegah penyebaran virus corona. (Sumber: tangerangkab.go.id)

Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga hanya melayani masyarakat yang sangat membutuhkan dokumen kependudukan, seperti mengurus BPJS atau Rumah Sakit bisa melalui Whatsapp dan SMS. Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan antrean melalui nomor 0813 1831 9931 dengan pelayanan jam pendaftaran mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Daftar 8 Rumah Sakit Rujukan Corona di Tangerang Selatan

"Pelayanan akan dilayani melalui Whatsapp atau melalui Short Message Service (SMS) ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona," jelas Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!