Cegah COVID-19, Polda Metro Jaya Siapkan 19 Titik Pengamanan di Jalur Mudik
26 April 2020 17:00 WIB PSBB Tangerang Raya Tangerang Raya News COVID-19Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Permenhub tersebut terbit sehari sebelum diberlakukannya larangan mudik oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2020).
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berisikan larangan sementara penggunaan sarana transpotasi yang berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Sektor Darat dan Penyeberangan: 24 April - 31 Mei 2020.
- Kereta Api: 24 April - 15 Juni 2020.
- Kapal Laut: 24 April - 8 Juni 2020.
- Angkutan Udara: 24 April - 1 Juni 2020.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 19 titik pos pengamanan terpadu untuk memastikan tidak ada warga yang mudik. Beberapa titik pos tersebut sudah beroperasi sejak 24 April 2020 atau saat larangan mudik mulai diberlakukan.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polda Banten Siapkan 15 Check Point di Jalan Tol Hingga Arteri
“Ada 19 pos pengamanan terpadu kemudian terdapat 3 titik besar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (24/4/2020)
Berikut ini adalah 19 titik terpadu pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang berlaku sejak 24 April 2020 lalu:
Tiga Pos Utama
1. Gerbang Tol Cikarang Utama (arah Jawa Barat)
2. Gerbang Tol Cimanggis (arah Bogor)
3. Gerbang Tol Bitung (arah Tangerang)
Tangerang Kota
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Ciledug
4. Kebon Nanas
5. Jatiuwung
Tangerang Selatan
1. Puspitek
2. Curug
Depok
1. Jalan Raya Bogor Cibinong
2. Citayam
Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Bantar Gebang
3. Cakung
Bekasi
1. Cibarusa
2. Keduwaringin
3. Mojolangu
4. Kebayoran
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Langkah tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cegah COVID-19, Polda Metro Jaya Siapkan 19 Titik Pengamanan di Jalur Mudik
26 April 2020 17:00 WIBPSBB Tangerang Raya Tangerang Raya News COVID-19
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Permenhub tersebut terbit sehari sebelum diberlakukannya larangan mudik oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2020).
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 berisikan larangan sementara penggunaan sarana transpotasi yang berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Sektor Darat dan Penyeberangan: 24 April - 31 Mei 2020.
- Kereta Api: 24 April - 15 Juni 2020.
- Kapal Laut: 24 April - 8 Juni 2020.
- Angkutan Udara: 24 April - 1 Juni 2020.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 19 titik pos pengamanan terpadu untuk memastikan tidak ada warga yang mudik. Beberapa titik pos tersebut sudah beroperasi sejak 24 April 2020 atau saat larangan mudik mulai diberlakukan.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polda Banten Siapkan 15 Check Point di Jalan Tol Hingga Arteri
“Ada 19 pos pengamanan terpadu kemudian terdapat 3 titik besar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (24/4/2020)
Berikut ini adalah 19 titik terpadu pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang berlaku sejak 24 April 2020 lalu:
Tiga Pos Utama
1. Gerbang Tol Cikarang Utama (arah Jawa Barat)
2. Gerbang Tol Cimanggis (arah Bogor)
3. Gerbang Tol Bitung (arah Tangerang)
Tangerang Kota
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Ciledug
4. Kebon Nanas
5. Jatiuwung
Tangerang Selatan
1. Puspitek
2. Curug
Depok
1. Jalan Raya Bogor Cibinong
2. Citayam
Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Bantar Gebang
3. Cakung
Bekasi
1. Cibarusa
2. Keduwaringin
3. Mojolangu
4. Kebayoran
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Langkah tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Imbau Warga Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini