Cegah Tindakan Korupsi, Pemkab Tangerang Bakal Berlakukan Tukin
12 February 2019 19:29 WIB Tangerang NewsPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan mulai memberlakukan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 2019 ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Tangerang, Kirwan menjelaskan, Tukin merupakan sistem aplikasi untuk pegawai.
Melalui aplikasi ini, kinerja pegawai nantinya bisa terpantau. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebelumnya, Pemkab Tangerang masih menggunakan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Ada perbedaan antara TPP dan Tukin,” ujar Kirwan. Dengan TPP, kinerja ASN tidak bisa terpantau, karena pemberian tunjangan hanya bisa dilakukan berdasarkan kehadiran saja.
Lalu, dengan aplikasi Tukin, besarnya tunjangan yang diberikan benar-benar berdasarkan kinerja dari masing-masing individu ASN. Diberlakukannya aplikasi Tukin juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kecemburuan antar ASN, karena honor kegiatan telah dihapuskan. Honor tersebut hanya diberikan bagi tenaga honorer, tidak berlaku untuk ASN seperti yang selama ini terjadi.
“Sebelumnya, ASN yang banyak kegiatan honornya, sebaliknya ASN yang tidak banyak kegiatan tidak dapat honor. Inilah yang menimbulkan rasa kecemburuan,” tambah Kirwan. Mekanisme dari pemberian Tukin sendiri adalah anjuran dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemda harus menaatinya. Pemberian Tukin juga ada perhitungan yang sesuai dengan aturan. Saat ini, seluruh ASN di Kabupaten Tangerang telah mengetahuinya. Namun, belum pasti terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian Tukin tersebut.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cegah Tindakan Korupsi, Pemkab Tangerang Bakal Berlakukan Tukin
12 February 2019 19:29 WIBTangerang News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan mulai memberlakukan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 2019 ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Tangerang, Kirwan menjelaskan, Tukin merupakan sistem aplikasi untuk pegawai.
Melalui aplikasi ini, kinerja pegawai nantinya bisa terpantau. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebelumnya, Pemkab Tangerang masih menggunakan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan). Ada perbedaan antara TPP dan Tukin,” ujar Kirwan. Dengan TPP, kinerja ASN tidak bisa terpantau, karena pemberian tunjangan hanya bisa dilakukan berdasarkan kehadiran saja.
Lalu, dengan aplikasi Tukin, besarnya tunjangan yang diberikan benar-benar berdasarkan kinerja dari masing-masing individu ASN. Diberlakukannya aplikasi Tukin juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kecemburuan antar ASN, karena honor kegiatan telah dihapuskan. Honor tersebut hanya diberikan bagi tenaga honorer, tidak berlaku untuk ASN seperti yang selama ini terjadi.
“Sebelumnya, ASN yang banyak kegiatan honornya, sebaliknya ASN yang tidak banyak kegiatan tidak dapat honor. Inilah yang menimbulkan rasa kecemburuan,” tambah Kirwan. Mekanisme dari pemberian Tukin sendiri adalah anjuran dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemda harus menaatinya. Pemberian Tukin juga ada perhitungan yang sesuai dengan aturan. Saat ini, seluruh ASN di Kabupaten Tangerang telah mengetahuinya. Namun, belum pasti terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian Tukin tersebut.