Ini Aturan dan Protokol Kesehatan di Pilkada Tangsel 2020 yang Harus Diikuti
12 September 2020 12:56 WIB Pilkada 9 Desember 2020 COVID-19 Tangerang Selatan NewsKomisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah siap mengadakan pemilihan kepada daerah (Pilkada). Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, Pilkada 2020 serentak yang tadinya akan diadakan pada November 2020 akan dijadwalkan ulang menjadi 9 Desember 2020.
Seluruh kegiatan Pilkada pun wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah. Sebagai contoh, seluruh paslon Kepala Daerah harus menaati aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan dilakukan dalam kelompok kecil, lalu tetap memperhatikan jarak satu sama lain.
Selain itu, Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, bahwa pihaknya telah merancang protokol kesehatan saat pengambilan suara nanti. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penularan saat hari pencoblosan.
Simulasi Pilkada 2020 juga telah dilakukan pada 22 Juli 2020 lalu di Jakarta. Untuk simulasi kedua, nantinya akan diadakan pada 19 September 2020 di Tangerang Selatan. Arif menyatakan, simulasi ini bisa menjadi cara tim KPU untuk menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2020
Setidaknya, terdapat 12 aturan yang akan diterapkan oleh KPU di setiap TPS saat Pilkada 2020 nanti:
1. Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 orang.
2. Pengaturan kedatangan para pemilih ke TPS.
3. Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti rapid test.
4. Penyemprotan disinfektan di TPS.
5. Pengaturan jarak.
6. Pemilih dan petugas wajib memakai masker.
7. Memakai pelindung wajah.
8. Memberikan sarung tangan plastik untuk pemilih
9. Tidak bersalaman.
10. Pengecekan suhu tubuh.
11. Wajib mencuci tangan.
12. Tinta pemilu diteteskan.
“Kalau dipenuhi, protokol ini maka tidak perlu ada kekhawatiran bagi pemilih,” jelas Arif. Pilkada 2020 Tangsel pun sudah dilakukan beberapa prosedur, salah satunya adalah pengecekan kesehatan dari para paslon.
Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, telah menjalani proses tes narkoba dan psikotes pada 8-9 September 2020 lalu. Hasilnya langsung diberikan kepada KPUD terkait pada 10 September 2020. (Valentine)
Baca juga: Butuh Bantuan Darurat? Ini Nomor Layanan Masyarakat di Tangerang Selatan
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ini Aturan dan Protokol Kesehatan di Pilkada Tangsel 2020 yang Harus Diikuti
12 September 2020 12:56 WIBPilkada 9 Desember 2020 COVID-19 Tangerang Selatan News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah siap mengadakan pemilihan kepada daerah (Pilkada). Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, Pilkada 2020 serentak yang tadinya akan diadakan pada November 2020 akan dijadwalkan ulang menjadi 9 Desember 2020.
Seluruh kegiatan Pilkada pun wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah. Sebagai contoh, seluruh paslon Kepala Daerah harus menaati aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan dilakukan dalam kelompok kecil, lalu tetap memperhatikan jarak satu sama lain.
Selain itu, Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan, bahwa pihaknya telah merancang protokol kesehatan saat pengambilan suara nanti. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penularan saat hari pencoblosan.
Simulasi Pilkada 2020 juga telah dilakukan pada 22 Juli 2020 lalu di Jakarta. Untuk simulasi kedua, nantinya akan diadakan pada 19 September 2020 di Tangerang Selatan. Arif menyatakan, simulasi ini bisa menjadi cara tim KPU untuk menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2020
Setidaknya, terdapat 12 aturan yang akan diterapkan oleh KPU di setiap TPS saat Pilkada 2020 nanti:
1. Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 orang.
2. Pengaturan kedatangan para pemilih ke TPS.
3. Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti rapid test.
4. Penyemprotan disinfektan di TPS.
5. Pengaturan jarak.
6. Pemilih dan petugas wajib memakai masker.
7. Memakai pelindung wajah.
8. Memberikan sarung tangan plastik untuk pemilih
9. Tidak bersalaman.
10. Pengecekan suhu tubuh.
11. Wajib mencuci tangan.
12. Tinta pemilu diteteskan.
“Kalau dipenuhi, protokol ini maka tidak perlu ada kekhawatiran bagi pemilih,” jelas Arif. Pilkada 2020 Tangsel pun sudah dilakukan beberapa prosedur, salah satunya adalah pengecekan kesehatan dari para paslon.
Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, telah menjalani proses tes narkoba dan psikotes pada 8-9 September 2020 lalu. Hasilnya langsung diberikan kepada KPUD terkait pada 10 September 2020. (Valentine)
Baca juga: Butuh Bantuan Darurat? Ini Nomor Layanan Masyarakat di Tangerang Selatan