SHARE
Home > News > Features > Cukai Vape Berdiri Sejajar Dengan Cukai Rokok Konvensional

Cukai Vape Berdiri Sejajar Dengan Cukai Rokok Konvensional

05 July 2018 18:03 WIB Vape

Sesuatu yang keluar dari mulut justru sempat jadi kemelut, ini adalah seni perbedaan selera bukan berbeda untuk dilawan ya!

Sama-sama di hisap dan keluar dari mulut jawabannya asap rokok. Konsumen rokok kali ini terbagi menjadi dua golongan yaitu konsumen dari rokok konvensional dan juga rokok elektrik kasarnya kayak nyebut rokok kuno sama rokok modern.

Tapi bukan soal ini, melainkan soal cukai Vape saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 57% mulai dari 1 Juli 2018, hal ini sama besarnya seperti cukai pada rokok konvensional. Yang enggak paham sebagai anak Vape pasti keburu kebakaran jenggot, padahal cukai ini hanya berlaku untuk liquid saja, bukan Mod, Batre, RDA dll.

Imbasnya ya siap-siap saja harga Liquid naik Siders! Jadi tidak ada perbedaan besar cukainya ya! Melainkan Cuma beda selera Liquid atau tembakau dan pilihan ini ada pada mulut dan kantong kita. Bagi pengusaha Vape dan penggunanya yang lebih paham menanggapi usaha pemerintah memberikan cukai bukan semata-mata beban dagang justru hal ini lebih dinilai bahwa pasar Vape di Indonesia semakin di lirik secara jelas dan legal. Daripada enggak jelas terus dilarang emang mau?

Siapa yang mulutnya berasap berarti dia membayar cukai, hanya asap kendaraan umum yang enggak bayar cukai. Daripada terima enggak terima mendingan pikirin bagaimana caranya polusi kendaraan di perkotaan berkurang ketimbang polusi merokok yang kena cukai, iya kan?


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Cukai Vape Berdiri Sejajar Dengan Cukai Rokok Konvensional

Cukai Vape Berdiri Sejajar Dengan Cukai Rokok Konvensional

05 July 2018 18:03 WIB
Vape

Sesuatu yang keluar dari mulut justru sempat jadi kemelut, ini adalah seni perbedaan selera bukan berbeda untuk dilawan ya!

Sama-sama di hisap dan keluar dari mulut jawabannya asap rokok. Konsumen rokok kali ini terbagi menjadi dua golongan yaitu konsumen dari rokok konvensional dan juga rokok elektrik kasarnya kayak nyebut rokok kuno sama rokok modern.

Tapi bukan soal ini, melainkan soal cukai Vape saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 57% mulai dari 1 Juli 2018, hal ini sama besarnya seperti cukai pada rokok konvensional. Yang enggak paham sebagai anak Vape pasti keburu kebakaran jenggot, padahal cukai ini hanya berlaku untuk liquid saja, bukan Mod, Batre, RDA dll.

Imbasnya ya siap-siap saja harga Liquid naik Siders! Jadi tidak ada perbedaan besar cukainya ya! Melainkan Cuma beda selera Liquid atau tembakau dan pilihan ini ada pada mulut dan kantong kita. Bagi pengusaha Vape dan penggunanya yang lebih paham menanggapi usaha pemerintah memberikan cukai bukan semata-mata beban dagang justru hal ini lebih dinilai bahwa pasar Vape di Indonesia semakin di lirik secara jelas dan legal. Daripada enggak jelas terus dilarang emang mau?

Siapa yang mulutnya berasap berarti dia membayar cukai, hanya asap kendaraan umum yang enggak bayar cukai. Daripada terima enggak terima mendingan pikirin bagaimana caranya polusi kendaraan di perkotaan berkurang ketimbang polusi merokok yang kena cukai, iya kan?

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!