Operasi Zebra Jaya 2019 Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya di Serpong
23 October 2019 14:15 WIB Serpong Tangerang News Operasi Zebra Jaya 2019Mulai hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, tepatnya mulai 23 Oktober - 5 November 2019.
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Operasi Zebra Jaya 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta kedisiplinan para pengendara bermotor dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui
Baca Juga: Gerai Perpanjang SIM dan STNK di Gading Serpong
“Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan gabungan TNI-Polri, Dishub, dan satpol PP dalam operasi ini,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2019).
Titik lokasi yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Tangerang Kota adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Mall Tangerang City, dan Metropolis Town Square Cikokol. Sementara itu, untuk Tangerang Selatan adalah Jalan Benteng Betawi, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Protokol Raya Serpong.
“Untuk target operasi ada 12 jenis pelanggaran, namun ada 3 target skala prioritas, yakni pelanggaran tidak memiliki SIM, STNK, dan melawan arus,” lanjut Nasir.
Berikut ini adalah 12 target Operasi Zebra Jaya 2019 :
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan lail jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat lengkap dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara ya, Siders!
Buka Juga: Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Operasi Zebra Jaya 2019 Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya di Serpong
23 October 2019 14:15 WIBSerpong Tangerang News Operasi Zebra Jaya 2019
Mulai hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, tepatnya mulai 23 Oktober - 5 November 2019.
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Operasi Zebra Jaya 2019 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta kedisiplinan para pengendara bermotor dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui
Baca Juga: Gerai Perpanjang SIM dan STNK di Gading Serpong
“Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan gabungan TNI-Polri, Dishub, dan satpol PP dalam operasi ini,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2019).
Titik lokasi yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Tangerang Kota adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Mall Tangerang City, dan Metropolis Town Square Cikokol. Sementara itu, untuk Tangerang Selatan adalah Jalan Benteng Betawi, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Protokol Raya Serpong.
“Untuk target operasi ada 12 jenis pelanggaran, namun ada 3 target skala prioritas, yakni pelanggaran tidak memiliki SIM, STNK, dan melawan arus,” lanjut Nasir.
Berikut ini adalah 12 target Operasi Zebra Jaya 2019 :
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan lail jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat lengkap dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara ya, Siders!
Buka Juga: Dishub Kota Tangerang Terapkan Sistem Komputerisasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor